Tega! Seorang Tulang di Tapteng Cabuli Bere dan Lecehkan Kakak Kandungnya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Pria berinisial FS (27) ini ditangkap polisi lantaran mencabuli keponakannya. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapteng, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pria berinisial FS (27) yang diduga mencabuli bere (keponakan) sendiri di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng. Tersangka yang merupakan saudara kandung dari ibu korban ini diringkus polisi setelah ayah korban melapor ke polisi pada 10 Mei 2026.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana mengatkan pihaknya menangkap pelaku setelah mengantongi bukti yang cukup. Tindakan asusila ini terungkap setelah pelaku terkahir beraksi saat korban yang masih berusia 10 tahun sedang tertidur di rumah neneknya.
“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa pilu itu bermula pada Sabtu (9/5/2026) dini hari pukul 03.00 WIB ketika pelaku menyelinap masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci rapat. Selain melakukan tindakan eksibisionis dan pencabulan terhadap korban yang sedang tidur di ruang tamu, pelaku juga sempat mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saudara kandungnya sendiri yang sedang tertidur pulas sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Dalam proses interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi bejat ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pria pengangguran tersebut. Pelaku memanfaatkan hubungan kekerabatan yang dekat untuk mengintimidasi korban, termasuk mencoba memberikan uang suap agar korban tetap bungkam.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pandan guna melengkapi berkas perkara hukum. Pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma berat akibat perbuatan tulang (paman) korban tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FS kini dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Reporter: Sir
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar