Breaking News
Trending Tags

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi dakwaan kumulatif kesatu mengenai penerimaan suap, serta dakwaan kumulatif kedua terkait gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman SIPP PN Medan.

Selain hukuman kurungan dan denda, Terbit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 67,9 miliar. Sejauh ini, mantan Bupati Langkat tersebut telah membayar sebagian besar uang pengganti senilai lebih dari Rp 61,8 miliar yang disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK, sehingga langsung dirampas untuk negara.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terbit tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sisa tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Terbit harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara korupsi ini, Terbit tidak sendiri melainkan diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin. Berbeda dengan Terbit yang mengajukan banding, Iskandar menerima vonis tingkat pertama dan hukumannya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak jaksa penuntut umum maupun Iskandar sama-sama tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, pada sidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk kedua terdakwa. Vonis dari majelis hakim ini terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang sidang Utama PN Medan pada akhir tahun lalu. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Kematian Winda Lorenza

    LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Kematian Winda Lorenza

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) segera mengusut tuntas kematian mantan istri anggota Polri, Winda Lorenza Gowasa. LBH Medan menilai kesimpulan awal kepolisian yang menyebut korban meninggal dunia karena bunuh diri terbilang prematur lantaran belum didasarkan pada penyelidikan komprehensif berprinsip Scientific Crime Investigation. Direktur LBH Medan Irvan Saputra […]

  • Sengketa Aset Yayasan Administrasi Indonesia Memanas, Enam Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

    Sengketa Aset Yayasan Administrasi Indonesia Memanas, Enam Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kisruh sengketa aset yang menimpa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) kini memasuki babak baru. Sebanyak enam orang kabarnya telah menyandang status tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi terkait dana pinjaman ke sejumlah pemodal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan polisi bernomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025 itu menyeret enam […]

  • Ekonomi Era Prabowo Tumbuh 5,29 Persen, Adi Putra Sebut Indonesia Mulai Masuk Fase Transformasi

    Ekonomi Era Prabowo Tumbuh 5,29 Persen, Adi Putra Sebut Indonesia Mulai Masuk Fase Transformasi

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Perekonomian Indonesia pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai mulai bergerak dari fase menjaga ketahanan menuju transformasi ekonomi. Pandangan tersebut muncul setelah sejumlah indikator ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan di atas 5 persen sepanjang 2026. Wakil Ketua Umum BPP KAPMI, Adi Putra Nugroho, menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat ekonomi Indonesia […]

  • Kisah pendakian mematikan di Eiger tahun 1936 yang didorong ambisi Nazi, diangkat dalam film Nordwand karya Philipp Stölzl dengan visual intens dan cerita dramatis. (IMDB)

    Film Nordwand: Tragedi Eiger 1936, Ambisi Nazi Berujung Maut

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bagi kalian penggemar hobi mendaki gunung, film North Face atau yang memiliki judul asli Nordwand, cocok untuk kalian tonton. Betapa tidak, film ini mengadopsi kisah nyata tentang pendakian Toni Kurz dan Andreas Hinterstoisser, yang berusaha menaklukkan puncak Eiger, di Pegunungan Alpen, Swiss. ‎Upaya menaklukkan sisi utara Gunung Eiger pada 1936 menjadi salah […]

  • Terpapar Asap Karhutla, Orangutan Jantan Ditemukan Lemas di Perkebunan Warga Ketapang

    Terpapar Asap Karhutla, Orangutan Jantan Ditemukan Lemas di Perkebunan Warga Ketapang

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Ketapang, ReportaseNews  – Seekor orangutan jantan dewasa ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri di sekitar perkebunan sawit milik warga di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (30/8/2026) Orangutan tersebut diduga mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti kawasan habitatnya dalam beberapa […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Tunggu Hasil Lab Ungkap Kematian Sutrimo

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menjadi salah satu […]

expand_less