Breaking News
Trending Tags

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi dakwaan kumulatif kesatu mengenai penerimaan suap, serta dakwaan kumulatif kedua terkait gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman SIPP PN Medan.

Selain hukuman kurungan dan denda, Terbit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 67,9 miliar. Sejauh ini, mantan Bupati Langkat tersebut telah membayar sebagian besar uang pengganti senilai lebih dari Rp 61,8 miliar yang disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK, sehingga langsung dirampas untuk negara.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terbit tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sisa tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Terbit harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara korupsi ini, Terbit tidak sendiri melainkan diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin. Berbeda dengan Terbit yang mengajukan banding, Iskandar menerima vonis tingkat pertama dan hukumannya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak jaksa penuntut umum maupun Iskandar sama-sama tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, pada sidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk kedua terdakwa. Vonis dari majelis hakim ini terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang sidang Utama PN Medan pada akhir tahun lalu. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Kebakaran besar di Jalan Tanjungpura, Pontianak, menghanguskan tujuh ruko. Seorang petugas damkar terluka saat proses pemadaman, sementara penyebab kebakaran masih diselidiki. (Ist)

    7 Ruko di Jalan Tanjungpura Pontianak Ludes Terbakar, Petugas Damkar Terluka

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Pontianak, ReportaseNews – Kebakaran besar melanda deretan rumah toko (ruko) di Jalan Tanjungpura, tepatnya di kawasan dekat Hotel Orient, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (3/7/2026) sore. Insiden tersebut menghanguskan sedikitnya tujuh pintu ruko dan menyebabkan seorang petugas pemadam kebakaran mengalami luka saat bertugas. ‎Kobaran api mulai terlihat sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam waktu singkat, api […]

  • Kurir Ganja 24 Kg dari Madina Ditangkap di Lampung

    Kurir Ganja 24 Kg dari Madina Ditangkap di Lampung

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Pringsewu, ReportaseNews – Aparat Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial M (32) saat membawa belasan kilogram ganja asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di kawasan PO Bus, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Penangkapan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu itu dilakukan saat petugas menggelar patroli hunting pada Jumat, 26 Juni 2026 malam. Polisi yang […]

  • Ilustrasi kekerasan seksual. (Ist)

    Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tambora, Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial AR (20) dan menetapkannya sebagai tersangka. ‎Kepala Satuan PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan […]

  • Festival Paralayang dan Trabas di Bukit Watu Kumpul Digelar Awal April 2026

    Festival Paralayang dan Trabas di Bukit Watu Kumpul Digelar Awal April 2026

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Pemerintah Desa Petahunan menargetkan pemulihan ekonomi masyarakat melalui penyelenggaraan Festival Paralayang dan Trabas yang akan memacu adrenalin di kawasan wisata Bukit Watu Kumpul pada 4–5 April 2026. Perhelatan olahraga ekstrem itu bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan strategi untuk memberdayakan pelaku UMKM lokal yang sempat terdampak pandemi. Dengan mendatangkan ratusan atlet dan pengunjung, […]

  • Temui Kepala BNN, Saipullah Bahas Upaya Pengalihan Tanaman Ganja di Madina

    Temui Kepala BNN, Saipullah Bahas Upaya Pengalihan Tanaman Ganja di Madina

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Jakarta untuk mengoordinasikan dukungan pembangunan jalan serta pengembangan ekonomi alternatif bagi masyarakat, Selasa (14/4/2026). Langkah ini itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam pengalihan tanaman ganja di Kecamatan Panyabungan Timur ke komoditas pertanian lain […]

  • KAI Pulihkan Jalur Rel Bumiayu setelah Lumpuh 14 Jam Akibat Anjlokan

    KAI Pulihkan Jalur Rel Bumiayu setelah Lumpuh 14 Jam Akibat Anjlokan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto akhirnya berhasil menormalisasi jalur rel di emplasemen Stasiun Bumiayu yang sempat lumpuh total sejak Senin (6/4/2026) siang. Jalur tersebut kembali dapat dilalui oleh rangkaian kereta api pada Selasa (7/4/2026) pukul 04.08 WIB setelah tim tanggap darurat melakukan proses evakuasi dan perbaikan intensif selama […]

expand_less