Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dan istri saat wawancara usai sidang putusan sidang TPPO (FOTO: Nizar Aldi/detikSumut)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi dakwaan kumulatif kesatu mengenai penerimaan suap, serta dakwaan kumulatif kedua terkait gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman SIPP PN Medan.
Selain hukuman kurungan dan denda, Terbit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 67,9 miliar. Sejauh ini, mantan Bupati Langkat tersebut telah membayar sebagian besar uang pengganti senilai lebih dari Rp 61,8 miliar yang disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK, sehingga langsung dirampas untuk negara.
Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terbit tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sisa tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Terbit harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara korupsi ini, Terbit tidak sendiri melainkan diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin. Berbeda dengan Terbit yang mengajukan banding, Iskandar menerima vonis tingkat pertama dan hukumannya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak jaksa penuntut umum maupun Iskandar sama-sama tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, pada sidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk kedua terdakwa. Vonis dari majelis hakim ini terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.
“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang sidang Utama PN Medan pada akhir tahun lalu. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar