42 Pensiunan Jadi Korban, Kerugian Investasi Diduga Rp8,1 Miliar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Sebanyak 42 pensiunan melapor menjadi korban dugaan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Dana pinjaman kredit diduga dialihkan ke rekening pihak lain. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews – Dugaan praktik investasi bodong yang menyeret sejumlah pensiunan di Kabupaten Banyumas terus menjadi sorotan. Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 42 orang tercatat telah melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar.
Mayoritas korban merupakan pensiunan yang sebelumnya mengajukan pinjaman kredit di sejumlah bank. Namun, dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal, melainkan dialihkan ke investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Kuasa hukum korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya menemukan pola serupa dalam sejumlah laporan yang diterima. Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi perpindahan nasabah antarbank yang kemudian berujung pada pengajuan kredit dan pengalihan dana ke rekening pihak lain.
”Ada korban yang awalnya menjadi nasabah di Bank BNI, kemudian diarahkan ke Bank BRI melalui bujuk rayu seseorang yang dikaitkan dengan Mandiri Taspen. Setelah akad kredit dan proses administrasi dilakukan, dana yang cair justru dipindahkan ke rekening pihak lain. Nilainya mencapai sekitar Rp150 juta,” kata Djoko, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, tim pendamping hukum kini tengah menginventarisasi seluruh dokumen yang dimiliki korban sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah rekening.
”Kami meminta semua pihak yang disebut dalam laporan korban bersikap kooperatif. Klarifikasi dari perbankan maupun pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya.
Salah satu korban, Nartum, pensiunan Dinas Peternakan, mengaku awalnya hanya berniat memperoleh tambahan dana melalui fasilitas kredit untuk kebutuhan keluarga. Namun, dalam perjalanannya, ia ditawari skema investasi yang diklaim mampu memberikan keuntungan rutin setiap bulan.
Pinjaman yang diajukannya kemudian disetujui dengan nilai Rp162 juta. Setelah dipotong biaya asuransi, dana yang diterimanya sekitar Rp142 juta dan selanjutnya dimasukkan ke investasi tersebut.
”Awalnya memang ada keuntungan yang masuk. Kadang Rp2 juta, Rp3 juta, sampai Rp4 juta per bulan. Saya pikir investasinya berjalan baik,” ujar Nartum.
Namun, pembayaran keuntungan yang semula diterima secara berkala tiba-tiba berhenti. Nartum mengaku terakhir kali menerima transfer pada 23 Mei 2026. Sejak saat itu, tidak ada lagi dana yang masuk, sementara cicilan kredit tetap harus dibayarkan setiap bulan.
Kondisi serupa dialami Warisem. Demi memperoleh pinjaman, ia bahkan mengagunkan sertifikat rumah. Setelah kredit cair, seluruh dana yang diterimanya ditransfer ke rekening atas nama Imam Mahdudi yang disebut sebagai asisten pihak yang menawarkan investasi tersebut.
”Saya transfer Rp150 juta pada 24 April. Itu uang hasil pinjaman saya di BNI. Sampai sekarang saya tidak menikmati uang itu, bahkan seratus rupiah pun tidak,” kata Warisem.
Ia mengaku sempat kembali ditawari untuk mengajukan pinjaman dengan nominal lebih besar. Namun, tawaran tersebut ditolaknya karena mulai merasa ada kejanggalan dalam proses yang dijalani.
Saat ini, tim pendamping hukum masih menelusuri pola transaksi, hubungan antarpihak, serta aliran dana yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hasil pendalaman itu akan menjadi dasar dalam langkah hukum yang tengah dipersiapkan.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan kejelasan nasib dana miliaran rupiah yang diduga hilang dalam investasi bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan para korban belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Kus)
- Penulis: Kusworo
- Editor: Ullifna Tamama




Saat ini belum ada komentar