Tilang Manual Kembali Berlaku di Ops Patuh Jaya 2026, Pengendara Tanpa Pelat Jadi Sasaran
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Pelanggaran kasat mata seperti tanpa pelat nomor, melawan arus, dan penggunaan ponsel menjadi sasaran utama. (Foto: ReportaseNews/Fira)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan penindakan tilang manual selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Langkah ini diambil untuk menjaring pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terdeteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi Patuh Jaya 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Salah satu fokus utama penindakan adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor, melawan arus, serta pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan keputusan mengaktifkan kembali tilang manual merupakan hasil evaluasi terhadap berbagai modus pelanggaran yang dilakukan pengendara untuk menghindari kamera ETLE.
“Saat ini hasil evaluasi, kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan tilang elektronik, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan. Tilang konvensional, nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata,” kata Komarudin, Rabu (3/6/2026).
Sebanyak 2.798 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada edukasi dan sosialisasi, tahun ini penegakan hukum mendapat porsi terbesar, yakni 50 persen dari total kegiatan operasi.
“Mengingat memang situasi arus lalu lintas yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum untuk operasi patuh ini sebanyak 50 persen. Jadi 20 persen kegiatan kita adalah kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif, dan 50 persen penegakan hukum,” ujar Komarudin.
Selain kendaraan tanpa pelat nomor dan pelanggaran melawan arus, polisi juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan ponsel saat berkendara. Fenomena pengendara yang sibuk membuat konten di jalan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.
“Berkendara dengan menggunakan handphone, ini juga fenomena yang sering terjadi. Jadi sibuk merekam situasi di sekitar tapi lupa bahwa aturan itu justru dendanya lebih besar. Bagaimana mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain dengan sibuk buat konten, sibuk merekam situasi di sekitarnya menggunakan handphone, ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi atensi serius,” ujarnya.
Pelanggaran lain yang masuk dalam daftar prioritas penindakan meliputi pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga mengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Kemudian ini juga pengendara yang masih di bawa umur, ini juga akan kita sasar. Kemudian tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm saat berkendara, kemudian di bawa pengaruh alkohol, dan beberapa pelanggaran lain, ada 10 target sasaran,” kata Komarudin.
Untuk meminimalkan gangguan arus lalu lintas, Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan razia stasioner. Sebagai gantinya, petugas akan menggunakan metode patroli bergerak atau hunting system dengan menindak langsung pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Dengan padatnya Jakarta, tentu kecil kemungkinan stasioner ini bisa dilakukan karena kami juga menghindari jangan sampai nanti operasi dilakukan malah justru bikin macet. Kami lebih kepada mengedepankan hunting system. Anggota kami nanti akan lebih banyak menyebar, pelanggaran kasat mata akan langsung ditindak di tempat,” jelasnya.
Komarudin juga memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan tilang manual. Warga dipersilakan merekam dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan petugas di lapangan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir saat ini eranya era digitalisasi. Masyarakat boleh merekam, boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang. Rekam silahkan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung, saat itu juga kita tindak tegas,” tegas Komarudin.
Dengan kembalinya tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026, pengendara diharapkan semakin disiplin mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menekan angka pelanggaran di jalan raya. (Fira)
- Penulis: Fira
- Editor: Ullifna Tamama




Saat ini belum ada komentar