Bau dan Jorok, Ada Kolam Hijau Diduga Limbah SPPG Bangun Muda Asahan di Padangsidimpuan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Satgas MBG Kota Padangsidimpuan bakal mengecek kolam hijau yang diduga limbah SPPG Bangun Muda Asahan di Desa Manunggang Jae. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kota Padangsidimpuan bakal turun ke lapangan untuk mengecek operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bangun Muda Asahan di Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Pengecekan bakal dilakukan menyusul adanya temuan kolam kecil berisi air hijau pekat dan tumpukan sampah yang diduga saluran pembuangan limbah cair dari dapur operasional program MBG tersebut.
Kepastian untuk mengusut kondisi kelayakan dapur ini disampaikan oleh Satgas MBG Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki. Dia mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal demi memastikan fasilitas yang menyuplai ribuan porsi makanan anak sekolah ini tetap higienis dan mematuhi regulasi lingkungan.
“Jika tidak sesuai ketentuan, kita koordinasikan dengan Korwil, Pak,” ujar Rahmat Marzuki.
Kondisi fasilitas yang berada di bawah naungan Yayasan Bangun Muda Asahan ini kali pertama mencuat saat investigasi lapangan dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Selain keberadaan kolam hijau pekat tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, aroma tidak sedap dari tumpukan karung sampah yang dihinggapi lalat juga dikhawatirkan mencemari proses produksi pangan.
Padahal, menurut Akuntan SPPG Wiyah Matondang, dapur komersial ini memproduksi sekitar 2.533 porsi makanan setiap hari untuk didistribusikan ke 13 sekolah di wilayah setempat.
Di sisi lain, pihak pengelola SPPG terkesan defensif saat dikonfirmasi mengenai kelayakan pembuangan limbah mereka.
Kepala SPPG berinisial BRA sempat mempertanyakan legalitas media dalam menanyakan perihal IPAL, sebelum akhirnya berjanji akan menutup kolam tersebut dan melanjutkan proses renovasi dapur.
Dalih senada juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kota Padangsidimpuan yang menyebut tempat penampungan itu merupakan bak lama. Meski demikian, pihak Korwil memastikan evaluasi total akan segera dilakukan demi menjaga kualitas program prioritas nasional ini.
“Terimakasih laporan dan informasinya, Pak. Mari kita kawal program bapak Presiden ini,” tandas Korwil SPPG.
Kelalaian dalam pengelolaan limbah domestik dapur komersial ini dinilai berimplikasi hukum serius. Praktisi hukum Febry Alamsyah Lubis mengingatkan aturan Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 1 Tahun 2026 secara ketat mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan dan limbah domestiknya.
Tidak hanya itu, operasional ini juga terikat Keputusan Menteri LH Nomor 2760 Tahun 2025 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengelolaan limbah ini sangat penting karena air cucian dan sisa makanan dapur komersial memiliki kandungan lemak dan minyak tinggi yang dapat merusak lingkungan jika dibuang langsung,” tegas Febry Alamsyah.
Dugaan pelanggaran ini juga memantik reaksi dari aktivis Kota Padangsidimpuan, Stevson Ompusungu. Dia mengatakan laporan hasil keluaran IPAL wajib diperiksa secara berkala setiap tiga bulan.
Kini, masyarakat menunggu ketegasan Satgas MBG untuk memastikan Yayasan Bangun Muda Asahan segera membangun IPAL standar baku mutu demi menjamin higienitas pasokan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah. (Lily)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar