6 Bulan Menggantung, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Jaya
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret Timothy Ronald terus bergulir. Korban klaim kerugian hingga Rp400 miliar dan mendesak pemeriksaan segera. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Tim kuasa hukum korban Akademi Kripto mempertanyakan lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Setelah berjalan selama enam bulan, para korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait laporan yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.
Kuasa hukum korban, Jajang, menilai proses penyidikan yang ditangani Subdit I dan Subdit IV Siber Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan kekecewaan di kalangan korban yang hingga kini masih menunggu kejelasan status perkara.
”Kami sangat kecewa dengan kinerja Subdit I dan IV Siber Polda Metro Jaya. Perkara ini terkesan sangat tertutup. Kami melihat ada disparitas perlakuan yang mencolok jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain, di mana baru dilaporkan satu atau dua minggu sudah ada penetapan tersangka dan langsung dirilis ke media,” ujar Jajang, Jumat (5/6/2026).
Menurut Jajang, lamanya proses penyidikan memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak korban. Mereka mempertanyakan faktor yang menyebabkan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti meski telah berjalan setengah tahun.
Tim kuasa hukum juga meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan penanganan perkara. Mereka menilai transparansi diperlukan agar para korban mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Jajang menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila hingga akhir Juni 2026 belum ada kejelasan status hukum dalam perkara tersebut.
”Kami tegaskan, jika sampai bulan Juni ini tidak ada status hukum yang jelas, kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencari keadilan, termasuk tindakan yang bisa saja memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia di mata publik. Kami siap merilis kepada media nasional daftar nama para pejabat dan penyidik yang bertanggung jawab atas mandeknya kasus ini—mulai dari tingkatan Kapolri, Kapolda, hingga tim penyidik yang menangani perkara,” kata Jajang.
Selain itu, pihak korban juga berencana kembali menggelar aksi demonstrasi dalam skala yang lebih besar sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut segera dituntaskan.
”Kami juga memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa kembali secara besar-besaran di depan Istana Presiden selama satu minggu berturut-turut, agar suara para korban didengar langsung oleh Kepala Negara,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik keras terhadap penanganan perkara, Jajang menegaskan pihaknya masih menaruh kepercayaan terhadap institusi Polri. Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
”Bagaimanapun juga, kami masih tetap percaya bahwa pada ujungnya perkara ini akan diselesaikan secara berkeadilan dan memiliki kepastian hukum di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Metro Jaya,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memeriksa dua terlapor dalam kasus tersebut, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor tersebut.
”Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap dua orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Ditressiber PMJ,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan itu menjadi salah satu perkembangan dalam penyelidikan dugaan kasus investasi dan aset digital yang dilaporkan sejumlah korban. Hingga kini, para korban masih menunggu langkah lanjutan dari penyidik untuk memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar