Difitnah Jadi Pencuri dan Pecatan, Pensiunan TNI Lapor Polisi di Grobogan
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Seorang pensiunan TNI di Grobogan melaporkan akun Facebook yang menuding dirinya sebagai pencuri, penadah, dan pecatan tentara. Kasus ini kini diproses secara hukum. (Foto: ReportaseNews/And)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Grobogan, ReportaseNews – Seorang pensiunan TNI di Kabupaten Grobogan memilih menempuh jalur hukum setelah namanya disebut sebagai pencuri, penadah, dan pecatan tentara dalam unggahan di media sosial Facebook. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan dianggap merusak kehormatan serta reputasinya di tengah masyarakat.
Pria bernama Sugeng itu melalui tim pendamping hukum telah melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Rafa Tawon” ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kuasa pendamping keluarga dari Tim Bantuan dan Pendampingan Bantuan Hukum (BPBH) Grobogan, Yuniar Hadi Prakoso, menjelaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan muncul pada 4 Juni 2026 di grup Facebook “Jual Beli Area Purwodadi, Brati dan Sekitarnya”.
Dalam unggahan tersebut, akun yang dilaporkan memuat foto Sugeng dan sebuah truk disertai narasi yang menudingnya sebagai pencuri, penadah truk, hingga pecatan anggota TNI.
”Klien kami merasa dirugikan karena dalam unggahan tersebut disebut sebagai pencuri, penadah truk, dan pecatan tentara. Tuduhan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” ujar Yuniar, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, keluarga memiliki dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) pensiun yang diterbitkan Kepala Staf Angkatan Darat sebagai bukti bahwa Sugeng mengakhiri masa dinasnya secara sah pada tahun 2022.
”Kami memiliki SK pensiun resmi. Jadi tuduhan bahwa klien kami merupakan pecatan TNI tidak berdasar,” tegasnya.
Yuniar juga menyebut pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan, panggilan, maupun upaya klarifikasi terkait tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
Selain itu, Sugeng mengaku tidak mengenal pemilik akun yang mengunggah tuduhan tersebut. Ia juga tidak mengetahui alasan maupun dasar yang digunakan untuk menyebarkan informasi tersebut.
”Dari pengakuan klien, ia tidak mengenal akun yang memfitnah tersebut. Tidak pernah ada komunikasi sebelumnya dan keluarga juga tidak mengetahui apa dasar tuduhan itu,” kata Yuniar.
Sugeng mengungkapkan dirinya baru mengetahui unggahan itu setelah diberi tahu oleh anak dan adiknya. Pasalnya, ia tidak memiliki akun media sosial.
”Saya tahunya dari anak dan adik saya. Saya sendiri tidak punya akun Facebook atau media sosial lainnya. Waktu itu saya sedang bekerja di Jambi,” ujar Sugeng.
Saat unggahan tersebut beredar pada awal Juni 2026, Sugeng mengaku sedang menjalankan pekerjaannya sebagai sopir angkutan sawit dan limbah di Jambi. Setelah pensiun dari TNI pada 2022, ia sempat bekerja sebagai petani sebelum kembali menjadi sopir pada 2024.
Merasa nama baik dan kehormatannya telah dirugikan, Sugeng berharap laporan yang telah diajukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pemilik akun Facebook yang dilaporkan terkait tuduhan yang diunggah melalui media sosial tersebut. (And)
- Penulis: Andi
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar