Kasus Korupsi dan TPPU Diusut, Kortas Tipidkor Polri Geledah Kafe di Cipete
- calendar_month 16 menit yang lalu
- print Cetak

Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe dan tempat penukaran uang atau money changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan secara serentak di delapan lokasi.
Dua lokasi yang digeledah ialah Cafe de’CLAN Signature dan Poin Money Changer. Keduanya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
”Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang tengah ditangani penyidik. Salah satunya dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya blackout.
Selain itu, penyidik juga mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
”Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” kata Totok.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan yang diterima penyidik terkait dugaan korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang dan suap oleh penyelenggara negara.
”Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ucap Victor.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Victor menegaskan, penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Poin Money Changer merupakan bagian dari rangkaian penyidikan di delapan lokasi yang dilakukan secara bersamaan.
”Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Poin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ujar Victor.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar