Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN Terbongkar, 2 Tersangka Resmi Ditahan
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Kortas Tipidkor Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batu Bara periode 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batu Bara periode 2019-2020. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dua tersangka yang ditahan yakni IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sempurna belum ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Penyidik mengungkap dugaan korupsi terjadi dalam skema pembiayaan invoice financing dengan total nilai Rp607,31 miliar yang dicairkan melalui delapan tahap. Dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur due diligence, manipulasi dokumen pendukung, hingga penggunaan jaminan fiktif secara berulang untuk memperlancar pencairan dana.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
”Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah saudara SSN selaku Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” kata Ahmad, Senin (20/7/2026).
Dalam rangka memulihkan kerugian negara, tim penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp14,4 miliar. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
”Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar,” imbuh Ahmad Yusuf Afandi.
Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batu Bara.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar