Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu-Ganja di Depok
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja di Depok. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 104,05 gram sabu dan 126,59 gram ganja. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi narkotika.
Dari operasi itu, petugas menyita total 104,05 gram sabu dan 126,59 gram ganja, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Sawangan, Depok. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial D.
D ditangkap di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,27 gram di dalam penguasaannya. Selain itu, petugas juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap D membawa penyidik kepada tersangka lain berinisial A. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Sawangan, Depok, dan berhasil menangkap A.
Dalam penggeledahan terhadap A, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 34,81 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Penyidikan terus dikembangkan hingga mengarah kepada pria berinisial M yang diduga berperan sebagai pemasok. M ditangkap di sebuah lokasi budidaya ikan di kawasan Sawangan, Kota Depok.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat bruto 67,96 gram dan ganja seberat 126,59 gram yang disimpan di dalam sebuah paperbag berwarna merah. Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sederhana, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Toni Gardianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
”Kami dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Depok, Jawa Barat dengan inisial D, A, dan M. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 104,05 gram sabu, 126,59 gram ganja, dua timbangan elektrik, dan tiga buah handphone,” ujar AKP Toni Gardianto, Selasa (21/7/2026).
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar