Ngamuk dan Rusak Fasilitas Hotel, WNA Belanda Langsung Dideportasi Imigrasi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi WNA asal Belanda berinisial TAV setelah diduga merusak fasilitas hotel. Tindakan itu dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. (Foto: Imigrasi Jaksel)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial TAV setelah diduga merusak berbagai fasilitas hotel selama berada di Indonesia. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum sehingga berujung pada sanksi administratif keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan kasus itu bermula dari laporan pihak hotel kepada Polsek Mampang terkait aksi perusakan yang dilakukan TAV.
”Peristiwa tersebut bermula ketika pihak hotel melaporkan adanya tindakan perusakan fasilitas yang dilakukan oleh TAV kepada Polsek Mampang,” kata Winarko seperti dilansir Antara, Rabu (22/7/2026).
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Berdasarkan laporan yang diterima, TAV diduga merusak sejumlah fasilitas hotel, di antaranya kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, serta berbagai barang lainnya.
”Berdasarkan laporan pihak hotel, TAV diduga melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas hotel, antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, serta sejumlah barang lainnya,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Jakarta Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap TAV. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi hingga proses deportasi selesai dilaksanakan.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa TAV masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur. Selama berada di Indonesia, ia sempat menginap di dua hotel yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, yakni di kawasan Menteng dan Tendean.
Proses deportasi terhadap TAV telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juli 2026.
Winarko menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, pengelola penginapan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar