Polisi Bongkar Modus Peredaran Ganja via Instagram, 3 Pengedar Diciduk di Cibinong
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran ganja seberat 8,7 kilogram yang dipasarkan melalui Instagram dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tiga tersangka ditangkap. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ganja seberat 8,7 kilogram dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar di wilayah Bekasi dan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan sebuah akun Instagram yang diduga digunakan untuk menawarkan ganja kepada calon pembeli. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan memesan barang melalui akun tersebut.
Setelah paket diterima dan dipastikan berisi narkotika jenis ganja, penyidik menelusuri jalur distribusi hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan ganja sebelum dikirim kepada pembeli.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial O (30), T (29), dan I (23). Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 8.722 gram atau sekitar 8,7 kilogram.
Selain narkotika, penyidik turut mengamankan dua unit timbangan digital, satu gergaji yang diduga digunakan untuk memotong paket ganja, tiga telepon genggam, plastik pembungkus untuk kamuflase pengiriman, serta sejumlah dokumen identitas milik para tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai media komunikasi dengan calon pembeli. Setelah transaksi disepakati secara daring, ganja dikirim menggunakan layanan ekspedisi instan ke lokasi yang telah ditentukan.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran ganja yang dilakukan melalui media sosial.
”Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Cibinong, Bogor. Pada pengungkapan kasus ini telah diamankan tiga orang tersangka inisial O (30), T (29), dan I (23),” ujar Indah, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan Instagram untuk menawarkan ganja kepada calon pembeli, kemudian melanjutkan transaksi secara daring hingga proses pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi instan.
”Dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk memasarkan ganja kepada calon pembeli. Untuk menjalankan aksinya, transaksi dilakukan secara daring melalui akun Instagram. Setelah tercapai kesepakatan dengan pembeli, narkotika jenis ganja dikirim menggunakan jasa layanan ekspedisi instan untuk diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata Indah.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan polisi menyita ganja berupa daun, batang, dan biji dengan berat total 8.722 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
”Dari hasil penggeledahan telah diamankan barang bukti yaitu ganja berupa daun, batang, dan juga biji dengan total seberat 8.722 gram, timbangan digital, alat komunikasi, dan juga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana,” tuturnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ganja melalui media sosial dan jasa pengiriman barang.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar