Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Diduga Bandar Narkoba THM Batam
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Basri Lewaimang, diduga bandar narkotika di tempat hiburan malam HH Batam, ditangkap di Johor Bahru, Malaysia. Polisi masih mendalami perannya. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, buronan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.
Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pengembangan kasus narkotika di tempat hiburan malam HH Batam.
Basri kemudian dipulangkan ke Indonesia. Dengan pengawalan petugas, ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/8/2026) sore.
Setibanya di Indonesia, Basri langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perwira Unit Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.
Menurut dia, keberadaan Basri terlacak di Johor Bahru, Malaysia.
“Untuk DPO Basri ini, kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia,” kata Drago, Kamis (20/8/2026).
Basri diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia. Polisi kemudian menemukan sejumlah barang yang dibawa Basri saat ditangkap.
Barang tersebut antara lain dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Penyidik juga mengamankan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapitulasi terkait narkotika.
“Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, terus beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit, dan tiga rangkap tulisan, catatan, rekapitulasi, yang diduga rekapitulasi narkotika,” ujar Drago.
Penangkapan Basri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Batam.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan saksi, penyidik menduga Basri memiliki peran sebagai koordinator di tempat hiburan tersebut.
Polisi juga menduga Basri berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di tiga tempat berbeda yang masih berada dalam satu grup usaha.
“Bahwa diduga ada keterkaitan dari Basri ini sebagai koordinator di tempat hiburan malam tersebut, yang diduga mengedarkan narkotika di TH1, TH2, dan TH3,” kata Drago.
Ketiga tempat tersebut disebut berada di lokasi berbeda, tetapi diduga masih memiliki keterkaitan dalam satu grup.
Penyidik melakukan penindakan terhadap jaringan tersebut pada 10 Agustus 2026.
Setelah penindakan, Basri diketahui meninggalkan Indonesia. Berdasarkan data perlintasan, Basri tercatat menyeberang menggunakan feri menuju Malaysia pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 waktu setempat.
Kendati telah berhasil ditangkap, polisi belum menyimpulkan secara keseluruhan peran Basri dalam jaringan narkotika tersebut.
Penyidik masih mendalami keterlibatannya, termasuk posisi Basri dalam pengelolaan tempat hiburan malam, jaringan peredaran narkotika, serta sumber barang terlarang yang dipasok ke lokasi tersebut.
“Untuk peran Basri ini nanti kita dalami,” ujar Drago.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengembangan kasus tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam di Batam.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar