Kebakaran 454 Hektare di Konsesi PT Bintang Harapan Palma Disorot KLH
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

KLH/BPLH menemukan kebakaran lahan sekitar 454 hektare di konsesi PT Bintang Harapan Palma, OKI, Sumatera Selatan. (Foto: ReportaseNews/Don)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
OKI, ReportaseNews – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan kebakaran lahan yang berdampak pada sekitar 454 hektare area konsesi PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Temuan tersebut diperoleh setelah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) melakukan pengawasan langsung pada 11-15 Agustus 2026.
Pengawasan dilakukan setelah terdeteksi sejumlah titik panas atau hotspot di wilayah konsesi perusahaan.
Tim KLH/BPLH turun ke lapangan untuk memastikan kondisi lahan, mengidentifikasi area yang terbakar, serta mendalami tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.
Deputi Gakkum LH Rizal Irawan mengatakan kebakaran di dalam ataupun sekitar wilayah konsesi harus mendapat perhatian serius.
“Kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa. Kami akan melihat secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk bagaimana tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Rizal, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, pengawas lingkungan hidup menemukan dua lokasi yang mengalami kebakaran pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026.
Kebakaran pertama terjadi pada 27-29 Juli 2026 di titik koordinat -3.119795, 105.267569.
Kebakaran tersebut berdampak pada sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan 1,77 hektare area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Harapan Palma.
Sementara itu, kebakaran kedua berlangsung pada 4-8 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di area konsesi PT Bintang Harapan Palma yang berbatasan dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau.
Area yang terdampak pada lokasi kedua diperkirakan mencapai sekitar 454 hektare.
Temuan ini menjadi perhatian KLH/BPLH lantaran kebakaran kembali terjadi di kawasan yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.
Apalagi, kebakaran lahan juga pernah terjadi di lokasi konsesi PT Bintang Harapan Palma pada 2023.
Atas kejadian tersebut, perusahaan sebelumnya telah dikenai sanksi administratif dan gugatan perdata.
KLH/BPLH kini masih mendalami berbagai fakta yang ditemukan selama pemeriksaan lapangan.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kondisi lahan serta faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Pemerintah menegaskan pemegang izin dan pelaku usaha memiliki kewajiban memastikan aktivitas pengelolaan lahan tidak menimbulkan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan.
Dalam proses pengawasan, petugas juga memasang plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi kebakaran.
Menurut Rizal, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan untuk menjaga lokasi dan memastikan pemeriksaan berjalan secara objektif.
“Seluruh fakta di lapangan akan dikaji, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” jelas Rizal.
Hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan di lapangan akan menjadi dasar bagi KLH/BPLH untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika ditemukan pelanggaran, terlebih apabila kebakaran terbukti terjadi secara berulang, pemerintah dapat menerapkan tiga instrumen penegakan hukum lingkungan.
Ketiga instrumen tersebut adalah sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan gugatan perdata.
KLH/BPLH menegaskan pengawasan terhadap kebakaran di wilayah konsesi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian kebakaran lahan sekaligus memastikan korporasi menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. (Don)
- Penulis: Don
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar