Ojol Ditusuk Saat Tertidur, 23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Aksi Pelaku di Tangerang
- calendar_month 31 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan pengemudi ojol di Tangerang dengan 23 adegan, termasuk penusukan saat korban tertidur. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 23 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak sebelum aksi hingga terjadinya penusukan terhadap korban.
Salah satu adegan yang menjadi perhatian penyidik adalah adegan ke-8. Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan saat menusuk ATP yang tengah tertidur di sebuah warung.
Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan.
“Pada kegiatan rekonstruksi ini terdiri dari 23 adegan, dan kegiatan rekonstruksi berjalan dengan kondusif. Untuk adegan yang krusial ada di adegan nomor 8,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Arief, dalam rekonstruksi tersebut belum ditemukan fakta baru terkait perkara itu.
“Untuk fakta baru sejauh ini belum ada. Terkait perkembangan perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Korban Ditusuk Saat Tertidur
Kasus tersebut terjadi pada 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, korban diketahui sedang beristirahat di sebuah warung. Tersangka yang berada di lokasi kemudian melihat sepeda motor milik korban.
Tersangka awalnya membawa pisau dengan alasan untuk mengakhiri hidup. Namun, ketika melintas di lokasi kejadian, niat tersebut berubah setelah melihat korban bersama sepeda motornya.
Tersangka kemudian berniat mengambil sepeda motor korban. Ia berupaya mengambil kunci kendaraan dengan merogoh kantong korban.
Aksi tersebut membuat korban terbangun dan melakukan perlawanan. Dalam situasi itu, tersangka kemudian menggunakan pisau dan menusuk tubuh korban.
Arief membenarkan bahwa penusukan tersebut diperagakan dalam adegan kedelapan.
“Adegan nomor 8 itu adalah adegan penusukan dari pelaku terhadap korban. Yang di mana korban pada saat itu sedang tertidur di warung tersebut. Satu, satu kali tusukan,” kata Arief.
Tersangka Ditangkap Dua Hari Setelah Kejadian
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengungkap latar belakang tersangka sebelum melakukan aksinya. Tersangka disebut tengah menghadapi tekanan dalam kehidupan pribadi, termasuk desakan orangtua agar segera menikah.
Meski demikian, tekanan tersebut tidak serta-merta menjadi pembenaran atas tindakan yang dilakukan tersangka.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik juga masih menunggu proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri untuk menentukan tahapan persidangan perkara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar