Korban Pertanyakan Nasib Laporan Dugaan Penipuan Akademi Crypto
- calendar_month 27 menit yang lalu
- print Cetak

Korban dugaan penipuan investasi kripto Akademi Crypto mempertanyakan perkembangan laporan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Perkembangan laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dipertanyakan korban. Kuasa hukum korban menilai proses hukum yang berjalan sejak Januari 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum korban Akademi Crypto, Rio S. Tambunan, mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi terbaru mengenai proses penyidikan, termasuk terkait pemeriksaan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada.
“Pemanggilan Timothy dan Kalimasada oleh Polda Metro Jaya sampai sekarang kita belum tahu, apakah mereka sudah dipanggil atau tidak,” kata Rio dalam konferensi pers di Graha Chantia, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Rio menilai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut cukup kuat. Menurut dia, korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung laporan.
Dia menyebut para korban sebelumnya mengikuti kelas pelatihan dan membeli aset kripto berdasarkan rekomendasi yang disebut disertai potensi keuntungan.
“Timothy dan Kalimasada mengiming-imingi member-nya, beli ini nanti akan profit. Tapi nyatanya rungkad alias rugi,” ujarnya.
Rio mengatakan sejumlah korban bahkan telah mengeluarkan hingga Rp50 juta untuk menjadi member Akademi Crypto. Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 100 korban yang tergabung dalam paguyuban.
Total kerugian yang diklaim para korban mencapai sekitar Rp200 miliar.
Salah satu korban, Younger, mengaku mengikuti Akademi Crypto karena percaya terhadap bujuk rayu dan janji keuntungan yang disampaikan Timothy Ronald dan Kalimasada.
Younger mengatakan kerugiannya terjadi secara bertahap setelah dirinya terus didorong membeli aset kripto tertentu.
“Saya beli harga tiga dolar sampai sekarang sampai 0,06 dolar. Bayangkan turunnya berapa ribu persen dan kerugian tiga miliar rupiah,” kata Younger.
Dia mengaku bahkan mengalihkan modal usahanya untuk membeli aset kripto karena percaya terhadap janji keuntungan tersebut.
Namun, klaim korban mengenai belum adanya pemeriksaan terhadap kedua terlapor sebelumnya telah dibantah oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyatakan Timothy Ronald dan Kalimasada telah diperiksa terkait laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kedua terlapor telah memenuhi panggilan penyidik pada 6 Mei 2026.
“Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” kata Budi pada 8 Mei 2026.
Berawal dari Rekomendasi Aset Kripto
Laporan dugaan penipuan trading kripto tersebut mencuat ke publik setelah diunggah salah satu akun Instagram, @cryptoholic.idn.
Dalam unggahan tersebut terdapat surat laporan polisi yang menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan. Timothy Ronald dan Kalimasada disebut dalam laporan sebagai pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, perkara bermula ketika para korban bergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapatkan tawaran terkait trading aset kripto.
Pada Januari 2024, korban disebut mendapatkan sinyal untuk membeli koin Manta dengan potensi kenaikan yang diklaim mencapai 300 hingga 500 persen.
Korban kemudian membeli koin Manta dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Namun, harga aset tersebut disebut mengalami penurunan hingga membuat nilai portofolio korban merosot sekitar 90 persen.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sejumlah sangkaan pasal, di antaranya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, korban masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan penyidik memeriksa Timothy Ronald dan Kalimasada dalam perkara dugaan penipuan investasi kripto.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar