Polisi Tegaskan HP Sutrimo Tak Ada di Penyidik
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak menyimpan HP Sutrimo. Polisi masih menunggu hasil forensik dan mendalami sejumlah saksi terkait kematiannya. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak menyimpan barang pribadi milik Sutrimo, pria yang disebut pernah bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penegasan ini disampaikan setelah keluarga Sutrimo menanyakan keberadaan telepon genggam atau handphone milik almarhum saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, barang pribadi Sutrimo, termasuk handphone, tidak berada dalam penguasaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami luruskan bahwa penyidik Ditreskrimum tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone,” kata Budi, Rabu (2/9/2026).
Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap jenazah Sutrimo. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan bersama dokter forensik, tim dokter forensik medikolegal, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, pemeriksaan membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah sampel yang masih harus didalami, termasuk jaringan dan DNA.
“Ya, kan dari pihak Labfor, kita kan enggak bisa. Mungkin ada kendala di situ, karena banyak sampel jaringan DNA yang harus didalami,” ujarnya.
Selain menunggu hasil pemeriksaan forensik, penyidik juga akan mendalami sejumlah nama yang diusulkan untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Febrio Adianto, orang yang disebut membawa jenazah Sutrimo dari sebuah klinik kecantikan menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
“Ya, nanti salah satunya itu akan kita coba dalami,” kata Budi saat ditanya mengenai Febrio.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026.
Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah terkait penyebab kematian Sutrimo.
Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 27 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengemudi dan petugas ambulans, pihak rumah sakit, petugas pemandian jenazah, saksi di sekitar lokasi kejadian, keluarga dan teman almarhum, perangkat desa, hingga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk terhadap jaringan, DNA, serta zat yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Budi mengatakan pihak keluarga Sutrimo melalui tim kuasa hukum juga telah datang untuk meminta perkembangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP serta menyampaikan sejumlah permohonan kepada penyidik.
Di sisi lain, pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar