IPW Apresiasi Langkah Kapolri Perintahkan Usut Dugaan Mafia Hukum di Bareskrim
- calendar_month 56 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap sindikat phishing lintas negara dengan keuntungan Rp25 miliar. Dua tersangka ditangkap, aset miliaran rupiah disita. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri memeriksa dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan Laporan Polisi Nomor 173 tertanggal 11 April 2025.
Laporan tersebut ditangani penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. IPW sebelumnya mengadukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan keberpihakan dan manipulasi fakta.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Irwasum menjadi langkah penting untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan IPW, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.
“Selaku Pendumas IPW meminta agar Irwasum Polri dapat melakukan ADTT atas penanganan LP Nomor 173, yang mengandung praktik mafia hukum yang brutal tersebut. Termasuk menelisik dugaan penyuapan yang bersumber dari dana haram hasil penjualan ore nikel ilegal,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2026).
Sugeng berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap secara menyeluruh proses penanganan laporan polisi yang sejak awal dinilai IPW bermasalah.
“IPW berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Selain Irwasum, IPW menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Sugeng mengatakan dirinya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri sebagai pengadu dalam perkara dugaan praktik mafia hukum tersebut.
“Saya selaku Ketua IPW yang mengadukan kasusnya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri selaku Pendumas terkait praktik mafia hukum dalam penanganan perkara LP Nomor 173 oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Sugeng.
Menurut IPW, perkara bermula ketika seseorang berinisial CJ melaporkan Notaris Lily Masita Tomosoa dan sejumlah pihak ke SPKT Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
IPW mempersoalkan pencantuman pasal terkait tindak pidana pencucian uang dalam laporan tersebut. Sugeng menilai, saat laporan dibuat, pelapor belum memiliki dokumen laporan keuangan PT ARA yang dapat digunakan sebagai petunjuk awal dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn. bahkan belum menerima pembayaran jasa notaris atas pembuatan akta tersebut sudah dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Sugeng.
IPW juga mempersoalkan proses peningkatan laporan ke tahap penyidikan yang disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat. Menurut IPW, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 24 April 2025, atau sekitar sepuluh hari kerja setelah laporan dibuat.
Dalam perkembangannya, Notaris Lily Masita Tomosoa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025. IPW menilai perubahan konstruksi perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pengawas internal Polri.
Sugeng menyebut sebelumnya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Lily Masita Tomosoa. Berdasarkan berita acara rapat pleno yang disebut IPW, notaris tersebut dinyatakan menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPW juga menyebut Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara telah menyampaikan surat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025 yang pada pokoknya tidak menyetujui rencana pemeriksaan terhadap Lily.
Meski demikian, menurut IPW, proses perkara tetap berlanjut hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Juli 2026. Lily kemudian ditangkap penyidik pada 1 Agustus 2026.
“Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn. telah menjadi korban praktik miscarriage of justice and law enforcement yang dapat melahirkan peradilan sesat,” kata Sugeng.
IPW selanjutnya menyoroti dugaan manipulasi fakta dalam konstruksi kerugian yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut IPW, klaim kerugian yang digunakan penyidik berkaitan dengan hubungan keperdataan antara CJ dan PT Jagaaman Sarana.
IPW menilai hubungan hukum tersebut tidak secara langsung melibatkan pihak-pihak yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara. Karena itu, IPW meminta aspek tersebut ikut diuji dalam pemeriksaan internal Polri.
IPW juga mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen dan akta yang berkaitan dengan PT ARA, termasuk Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022. Menurut IPW, akta tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan yang saat ini juga dilaporkan dalam perkara terpisah.
Sugeng menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan di Singapura mengenai kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA. IPW menilai terdapat perbedaan konstruksi fakta yang perlu diuji secara objektif dalam proses pemeriksaan.
“Namun demikian penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diduga atas pesanan CJ mendalilkan secara palsu dan/atau memanipulasi fakta seolah isi putusan tingkat pertama perkara tersebut mengalahkan pihak Liu Xun selaku penggugat,” ujar Sugeng.
Atas rangkaian dugaan tersebut, IPW menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan etika kelembagaan Polri, termasuk larangan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur serta larangan merekayasa atau memanipulasi perkara dalam rangka penegakan hukum.
IPW meminta pemeriksaan Irwasum dan Propam dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerimaan laporan, peningkatan status perkara, penggunaan alat bukti, konstruksi kerugian, hingga dugaan keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian apakah dugaan penyimpangan yang dilaporkan IPW benar terjadi atau tidak, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas Polri.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar