Breaking News
Trending Tags

IPW Apresiasi Langkah Kapolri Perintahkan Usut Dugaan Mafia Hukum di Bareskrim

  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri memeriksa dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan Laporan Polisi Nomor 173 tertanggal 11 April 2025.

Laporan tersebut ditangani penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. IPW sebelumnya mengadukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan keberpihakan dan manipulasi fakta.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Irwasum menjadi langkah penting untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan IPW, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

“Selaku Pendumas IPW meminta agar Irwasum Polri dapat melakukan ADTT atas penanganan LP Nomor 173, yang mengandung praktik mafia hukum yang brutal tersebut. Termasuk menelisik dugaan penyuapan yang bersumber dari dana haram hasil penjualan ore nikel ilegal,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2026).

Sugeng berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap secara menyeluruh proses penanganan laporan polisi yang sejak awal dinilai IPW bermasalah.

“IPW berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Selain Irwasum, IPW menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Sugeng mengatakan dirinya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri sebagai pengadu dalam perkara dugaan praktik mafia hukum tersebut.

“Saya selaku Ketua IPW yang mengadukan kasusnya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri selaku Pendumas terkait praktik mafia hukum dalam penanganan perkara LP Nomor 173 oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Menurut IPW, perkara bermula ketika seseorang berinisial CJ melaporkan Notaris Lily Masita Tomosoa dan sejumlah pihak ke SPKT Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

IPW mempersoalkan pencantuman pasal terkait tindak pidana pencucian uang dalam laporan tersebut. Sugeng menilai, saat laporan dibuat, pelapor belum memiliki dokumen laporan keuangan PT ARA yang dapat digunakan sebagai petunjuk awal dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn. bahkan belum menerima pembayaran jasa notaris atas pembuatan akta tersebut sudah dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Sugeng.

IPW juga mempersoalkan proses peningkatan laporan ke tahap penyidikan yang disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat. Menurut IPW, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 24 April 2025, atau sekitar sepuluh hari kerja setelah laporan dibuat.

Dalam perkembangannya, Notaris Lily Masita Tomosoa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025. IPW menilai perubahan konstruksi perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pengawas internal Polri.

Sugeng menyebut sebelumnya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Lily Masita Tomosoa. Berdasarkan berita acara rapat pleno yang disebut IPW, notaris tersebut dinyatakan menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IPW juga menyebut Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara telah menyampaikan surat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025 yang pada pokoknya tidak menyetujui rencana pemeriksaan terhadap Lily.

Meski demikian, menurut IPW, proses perkara tetap berlanjut hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Juli 2026. Lily kemudian ditangkap penyidik pada 1 Agustus 2026.

“Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn. telah menjadi korban praktik miscarriage of justice and law enforcement yang dapat melahirkan peradilan sesat,” kata Sugeng.

IPW selanjutnya menyoroti dugaan manipulasi fakta dalam konstruksi kerugian yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut IPW, klaim kerugian yang digunakan penyidik berkaitan dengan hubungan keperdataan antara CJ dan PT Jagaaman Sarana.

IPW menilai hubungan hukum tersebut tidak secara langsung melibatkan pihak-pihak yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara. Karena itu, IPW meminta aspek tersebut ikut diuji dalam pemeriksaan internal Polri.

IPW juga mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen dan akta yang berkaitan dengan PT ARA, termasuk Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022. Menurut IPW, akta tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan yang saat ini juga dilaporkan dalam perkara terpisah.

Sugeng menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan di Singapura mengenai kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA. IPW menilai terdapat perbedaan konstruksi fakta yang perlu diuji secara objektif dalam proses pemeriksaan.

“Namun demikian penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diduga atas pesanan CJ mendalilkan secara palsu dan/atau memanipulasi fakta seolah isi putusan tingkat pertama perkara tersebut mengalahkan pihak Liu Xun selaku penggugat,” ujar Sugeng.

Atas rangkaian dugaan tersebut, IPW menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan etika kelembagaan Polri, termasuk larangan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur serta larangan merekayasa atau memanipulasi perkara dalam rangka penegakan hukum.

IPW meminta pemeriksaan Irwasum dan Propam dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerimaan laporan, peningkatan status perkara, penggunaan alat bukti, konstruksi kerugian, hingga dugaan keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian apakah dugaan penyimpangan yang dilaporkan IPW benar terjadi atau tidak, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas Polri.

 

(RN-07) 

 

 

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Erling Haaland bersama timnas Norwegia berhasil menuju grup delapan besar Piala Dunia 2026, usai mengalahkan Brazil. (Foto: Getty Images/Simon Stacpoole)

    Inggris dan Norwegia Susul Prancis, Ini Daftar Tim Lolos ke 8 Besar Piala Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Peta persaingan menuju gelar juara Piala Dunia 2026 semakin mengerucut. Hingga Senin (6/7/2026) WIB, empat negara telah memastikan langkah ke babak perempatfinal setelah sukses melewati fase 16 besar. ‎Dua tim terbaru yang mengamankan tiket ke delapan besar adalah Norwegia dan Inggris. Keduanya mengikuti jejak Maroko serta Prancis yang lebih dulu memastikan kelolosan. […]

  • Kylian Mbappe mencetak gol ke-15 di Piala Dunia 2026 dan memecahkan rekor Lionel Messi sebagai pemain tercepat yang mencapai jumlah gol tersebut. (Getty Images)

    Rekor Messi Pecah! Mbappe Cetak 15 Gol dalam 16 Laga

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kylian Mbappe kembali menorehkan sejarah di panggung Piala Dunia. Penyerang tim nasional Prancis itu mencetak gol saat menghadapi Irak pada laga Grup I Piala Dunia 2026 dan sekaligus memecahkan rekor yang sebelumnya dipegang Lionel Messi. ‎Gol yang dicetak Mbappe membuat koleksi golnya di ajang Piala Dunia mencapai 15 gol. Hebatnya, kapten Les […]

  • Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, 9 di Kalbar

    Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, 9 di Kalbar

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Sebanyak 32 perusahaan di tujuh provinsi dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan berada di Kalimantan Barat, terbanyak dibandingkan provinsi lain dalam daftar yang diumumkan pemerintah. Tak hanya sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menyebut 125 […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Wanita Ngaku Pegawai KPK Tipu Sahroni Rp300 Juta

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai KPK. ‎Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Polda Metro Jaya. ‎Kabid Humas Polda […]

  • Gunung Semeru kembali erupsi pada Minggu pagi dengan kolom abu mencapai 1.300 meter di atas puncak. Status gunung berada pada Level III atau Siaga. (Antara)

    Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1,3 Km

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Lumajang, ReportaseNews — Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali erupsi pada Minggu pagi. Kolom abu letusan teramati mencapai sekitar 1.300 meter di atas puncak Mahameru atau 4.976 meter di atas permukaan laut (mdpl). Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto, mengatakan erupsi terjadi pada pukul 05.55 WIB. Kolom abu berwarna putih […]

  • Ciptakan Rasa Aman, Polda NTT Lakukan Patroli Gabungan

    Ciptakan Rasa Aman, Polda NTT Lakukan Patroli Gabungan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Polda Nusa Tenggara Timur menggelar patroli gabungan pada Sabtu (23/5) malam hingga Minggu(24/5) dinihari. Patroli tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kota Kupang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan patroli tersebut dilaksanakan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT. Patroli tersebut kata […]

expand_less