Breaking News
Trending Tags

IPW Apresiasi Langkah Kapolri Perintahkan Usut Dugaan Mafia Hukum di Bareskrim

  • calendar_month 56 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri memeriksa dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan Laporan Polisi Nomor 173 tertanggal 11 April 2025.

Laporan tersebut ditangani penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. IPW sebelumnya mengadukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan keberpihakan dan manipulasi fakta.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Irwasum menjadi langkah penting untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan IPW, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

“Selaku Pendumas IPW meminta agar Irwasum Polri dapat melakukan ADTT atas penanganan LP Nomor 173, yang mengandung praktik mafia hukum yang brutal tersebut. Termasuk menelisik dugaan penyuapan yang bersumber dari dana haram hasil penjualan ore nikel ilegal,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2026).

Sugeng berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap secara menyeluruh proses penanganan laporan polisi yang sejak awal dinilai IPW bermasalah.

“IPW berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Selain Irwasum, IPW menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Sugeng mengatakan dirinya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri sebagai pengadu dalam perkara dugaan praktik mafia hukum tersebut.

“Saya selaku Ketua IPW yang mengadukan kasusnya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri selaku Pendumas terkait praktik mafia hukum dalam penanganan perkara LP Nomor 173 oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Menurut IPW, perkara bermula ketika seseorang berinisial CJ melaporkan Notaris Lily Masita Tomosoa dan sejumlah pihak ke SPKT Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

IPW mempersoalkan pencantuman pasal terkait tindak pidana pencucian uang dalam laporan tersebut. Sugeng menilai, saat laporan dibuat, pelapor belum memiliki dokumen laporan keuangan PT ARA yang dapat digunakan sebagai petunjuk awal dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn. bahkan belum menerima pembayaran jasa notaris atas pembuatan akta tersebut sudah dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Sugeng.

IPW juga mempersoalkan proses peningkatan laporan ke tahap penyidikan yang disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat. Menurut IPW, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 24 April 2025, atau sekitar sepuluh hari kerja setelah laporan dibuat.

Dalam perkembangannya, Notaris Lily Masita Tomosoa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025. IPW menilai perubahan konstruksi perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pengawas internal Polri.

Sugeng menyebut sebelumnya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Lily Masita Tomosoa. Berdasarkan berita acara rapat pleno yang disebut IPW, notaris tersebut dinyatakan menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IPW juga menyebut Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara telah menyampaikan surat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025 yang pada pokoknya tidak menyetujui rencana pemeriksaan terhadap Lily.

Meski demikian, menurut IPW, proses perkara tetap berlanjut hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Juli 2026. Lily kemudian ditangkap penyidik pada 1 Agustus 2026.

“Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn. telah menjadi korban praktik miscarriage of justice and law enforcement yang dapat melahirkan peradilan sesat,” kata Sugeng.

IPW selanjutnya menyoroti dugaan manipulasi fakta dalam konstruksi kerugian yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut IPW, klaim kerugian yang digunakan penyidik berkaitan dengan hubungan keperdataan antara CJ dan PT Jagaaman Sarana.

IPW menilai hubungan hukum tersebut tidak secara langsung melibatkan pihak-pihak yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara. Karena itu, IPW meminta aspek tersebut ikut diuji dalam pemeriksaan internal Polri.

IPW juga mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen dan akta yang berkaitan dengan PT ARA, termasuk Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022. Menurut IPW, akta tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan yang saat ini juga dilaporkan dalam perkara terpisah.

Sugeng menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan di Singapura mengenai kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA. IPW menilai terdapat perbedaan konstruksi fakta yang perlu diuji secara objektif dalam proses pemeriksaan.

“Namun demikian penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diduga atas pesanan CJ mendalilkan secara palsu dan/atau memanipulasi fakta seolah isi putusan tingkat pertama perkara tersebut mengalahkan pihak Liu Xun selaku penggugat,” ujar Sugeng.

Atas rangkaian dugaan tersebut, IPW menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan etika kelembagaan Polri, termasuk larangan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur serta larangan merekayasa atau memanipulasi perkara dalam rangka penegakan hukum.

IPW meminta pemeriksaan Irwasum dan Propam dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerimaan laporan, peningkatan status perkara, penggunaan alat bukti, konstruksi kerugian, hingga dugaan keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian apakah dugaan penyimpangan yang dilaporkan IPW benar terjadi atau tidak, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas Polri.

 

(RN-07) 

 

 

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya membongkar home industri vape etomidate di Puri Mansion, Jakarta Barat. Dua tersangka ditangkap bersama ratusan cartridge siap edar. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Bongkar Pabrik Vape Etomidate di Kawasan Perumahan Mewah Jakbar

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan pabrik rumahan narkotika jenis etomidate yang beroperasi di kawasan Puri Mansion, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial FG dan W serta menyita ratusan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II. ‎Kasus ini terungkap setelah petugas lebih dulu menangkap kedua […]

  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Ist)

    Pengendali Heroin Jaringan Internasional Ditangkap di Kualanamu

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika, Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. ‎Supriadi diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. ‎Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV […]

  • Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Kapolri Tekankan Mudik Aman dan Keluarga Bahagia

    Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Kapolri Tekankan Mudik Aman dan Keluarga Bahagia

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan ini, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran agar bertugas maksimal demi mewujudkan tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”. Kapolri mengatakan keberhasilan operasi pengamanan Lebaran ini bergantung […]

  • Dua Pencuri Spesialis Dapur MBG Diringkus Polres Tebing Tinggi

    Dua Pencuri Spesialis Dapur MBG Diringkus Polres Tebing Tinggi

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tebing Tinggi, ReportaseNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi meringkus dua pria berinisial AN alias Nazri (45) dan MS alias Heri Cabe (44) yang membobol bangunan Dapur MBG di Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua tersangka, warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, ditangkap di lokasi […]

  • Polsek Pandan Amankan Empat Remaja yang Menghirup Lem di Kafe

    Polsek Pandan Amankan Empat Remaja yang Menghirup Lem di Kafe

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Personel Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan empat remaja laki-laki yang kedapatan menghirup lem di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Pandan, Senin (4/5/2026) sore. Penangkapan ini merespon pengaduan warga yang resah dengan aktivitas tersebut. Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi menjelaskan, setiba di […]

  • Menangis Ketika Shalat  Apakah Ibadahnya Batal?

    Menangis Ketika Shalat  Apakah Ibadahnya Batal?

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

      Jakarta, ReportaseNews.com – apakah menangis saat berdoa diwaktu solat dapat membatalkan ibadahnya? ini  penjelasan dari pandangan mayoritas ulama, seperti dilansir dari NU Online. Para ulama mazhab Syafi’i telah membahas secara terperinci persoalan menangis ketika shalat, di antaranya Imam Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Beliau menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab Syafi’i mengenai […]

expand_less