Polda Metro Jaya Sita 4.872 Obat Keras di Jaksel
- calendar_month 32 menit yang lalu
- print Cetak

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan R dan 4.872 butir obat keras. (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial R, 22 tahun, diamankan bersama 4.872 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik di Jalan H Muchtar Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria yang sedang menjaga toko. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan butir obat keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari 3.500 butir Tramadol, 180 butir Trihexyphenidyl, 1.107 butir Eximer, 46 butir Alprazolam OGB Dexa, dan 39 butir Alprazolam Otto.
Selain ribuan butir obat keras, polisi turut menyita satu buku rekapan penjualan, satu unit telepon seluler, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp2.346.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Septyan mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat berbahaya.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 pukul 19.00 WIB telah mengamankan pelaku pengedar obat berbahaya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial R (22) dengan barang bukti 4.872 butir obat berbahaya serta uang tunai sebesar Rp2.346.000 dari hasil penjualan,” kata Septyan, Selasa (8/9/2026).
R beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan jaringan peredaran dan asal-usul obat keras yang ditemukan di lokasi.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar