Breaking News
Trending Tags

Diduga Jual BBM Subsidi Eceran, Warga Watuagung Jalani Persidangan

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Purwokerto, ReportaseNews – AR, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa AR melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penasihat hukum AR dari Kantor Klinik Hukum Peradi AAI Purwokerto, Djoko Susanto, mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan serta membuktikan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses persidangan.

Menurut Djoko, perlu dibuktikan apakah perbuatan yang didakwakan kepada AR benar dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses memperoleh BBM bersubsidi tersebut.

“Dengan masalah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas, nanti kita buktikan apakah ini benar-benar terdakwa melakukan tindak pidana itu murni dari dia seorang sendiri atau ada pihak lain, terutama adalah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU,” kata Djoko.

Ia juga menyoroti proses pembelian BBM yang dilakukan AR di SPBU Sumpiuh. Menurutnya, BBM yang menjadi objek perkara diperoleh melalui transaksi pembelian menggunakan uang.

“Terdakwa ini tidak akan melakukan pembelian bensin tanpa dia mendapatkan izin dan restu dari SPBU-nya. Sehingga, oleh karenanya, dia tidak mungkin melakukan tindakan sendirian,” ujarnya.

Djoko berharap persidangan dapat mengungkap secara utuh proses pembelian BBM tersebut, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut membantu atau memiliki peran dalam prosesnya.

“Harapan kami dengan adanya persidangan ini akan menguak tabir bahwa dia bekerja bukan sendirian, tapi pasti ada pihak lain yang membantu dia melakukan tindakan itu,” katanya.

Ia menegaskan, pembelian BBM oleh kliennya dilakukan dengan membayar menggunakan uang, bukan melalui pencurian, perampokan, atau penipuan.

“Dan pembeliannya itu dengan uang, bukan dia mencuri, merampok, atau menipu dan sebagainya,” ujar Djoko.

Selain itu, penasihat hukum menilai praktik penjualan BBM secara eceran perlu dilihat secara lebih menyeluruh karena menurutnya praktik serupa juga dilakukan oleh sejumlah warga lainnya.

Namun, seluruh tuduhan terhadap AR masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status AR saat ini adalah terdakwa, sehingga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum menyatakan akan menguji dakwaan jaksa melalui fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Sementara itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.(Kus/RN-04)

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya: Berkas Perkara dr. Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Jaksa Jika Lengkap

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara yang menjerat dr. Richard Lee. Saat ini, proses pemberkasan masih terus berjalan dan tengah dilengkapi oleh penyidik. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) […]

  • Kapolda Riau Tawarkan Konsep Green Policing, Ini Penjabarannya

    Kapolda Riau Tawarkan Konsep Green Policing, Ini Penjabarannya

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportseNews – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyampaikan orasi ilmiah bertajuk ‘Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban’ pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam forum akademik yang mengusung tema ‘Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital’ itu, Herry Heryawan […]

  • Buntut Mobil Terbakar di SPBU Saba Purba, Pengelola Terancam Pidana Berlapis

    Buntut Mobil Terbakar di SPBU Saba Purba, Pengelola Terancam Pidana Berlapis

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Ancaman sanksi pidana berat menanti pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nekat melayani atau membiarkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sanksi pidana ini kembali menjadi sorotan menyusul insiden terbakarnya minibus Suzuki Carry yang diduga menggunakan tangki siluman saat mengisi bahan bakar di area SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, […]

  • Padangsidimpuan Punya Kapolres Baru AKBP Noval Nanusa

    Padangsidimpuan Punya Kapolres Baru AKBP Noval Nanusa

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, Reportasenews – Kepemimpinan di Polres Padangsidimpuan berganti menyusul terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP./2026 yang diteken pada 25 Juni 2026. Jabatan Kapolres Padangsidimpuan kini diemban AKBP Noval Nanusa menggantikan AKBP Wira Prayatna yang akan mengemban tugas baru sebagai Kasubagrenmin Dittipideksus Bareskrim Polri. Mutasi jabatan di lingkungan Polri ini tidak hanya sekadar rotasi rutin, melainkan […]

  • SDN Kajuanak 4 Bangkalan yang sempat roboh akhirnya dibangun kembali usai kunjungan Menteri Abdul Mu’ti. Proses revitalisasi segera dimulai. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Sempat Ambruk dan Terlantar, SDN Kajuanak 4 Bangkalan Kini Direvitalisasi

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Bangkalan, ReportaseNews — SD Negeri Kajuanak 4 di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, segera dibangun kembali setelah sebelumnya roboh dan memaksa kegiatan belajar dilakukan di ruang terbuka. ‎Kepastian itu muncul setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, meninjau langsung kondisi sekolah pada Jumat (1/5/2026). ‎Sejak bangunan ambruk pada 24 November 2025, proses belajar mengajar berlangsung […]

  • Langkah Persuasif Polres Flotim Didukung Kades dan Tokoh Masyarakat di Adonara

    Langkah Persuasif Polres Flotim Didukung Kades dan Tokoh Masyarakat di Adonara

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Larantuka, ReportaseNews – Pendekatan persuasif dan humanis pasca terjadinya konflik sosial di Adonara, Kabupaten Flores Timur oleh aparat Polres Flores Timur didukung oleh kepala desa dan tokoh masyarakat setempat. Melalui pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya konlik susulan antara warga yang nengakibatkan 50 rumah dibakar massa pada tanggal 6 Maret, 9 Mei dan 10 Mei […]

expand_less