Breaking News
Trending Tags

Diduga Jual BBM Subsidi Eceran, Warga Watuagung Jalani Persidangan

  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Purwokerto, ReportaseNews – AR, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa AR melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penasihat hukum AR dari Kantor Klinik Hukum Peradi AAI Purwokerto, Djoko Susanto, mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan serta membuktikan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses persidangan.

Menurut Djoko, perlu dibuktikan apakah perbuatan yang didakwakan kepada AR benar dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses memperoleh BBM bersubsidi tersebut.

“Dengan masalah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas, nanti kita buktikan apakah ini benar-benar terdakwa melakukan tindak pidana itu murni dari dia seorang sendiri atau ada pihak lain, terutama adalah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU,” kata Djoko.

Ia juga menyoroti proses pembelian BBM yang dilakukan AR di SPBU Sumpiuh. Menurutnya, BBM yang menjadi objek perkara diperoleh melalui transaksi pembelian menggunakan uang.

“Terdakwa ini tidak akan melakukan pembelian bensin tanpa dia mendapatkan izin dan restu dari SPBU-nya. Sehingga, oleh karenanya, dia tidak mungkin melakukan tindakan sendirian,” ujarnya.

Djoko berharap persidangan dapat mengungkap secara utuh proses pembelian BBM tersebut, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut membantu atau memiliki peran dalam prosesnya.

“Harapan kami dengan adanya persidangan ini akan menguak tabir bahwa dia bekerja bukan sendirian, tapi pasti ada pihak lain yang membantu dia melakukan tindakan itu,” katanya.

Ia menegaskan, pembelian BBM oleh kliennya dilakukan dengan membayar menggunakan uang, bukan melalui pencurian, perampokan, atau penipuan.

“Dan pembeliannya itu dengan uang, bukan dia mencuri, merampok, atau menipu dan sebagainya,” ujar Djoko.

Selain itu, penasihat hukum menilai praktik penjualan BBM secara eceran perlu dilihat secara lebih menyeluruh karena menurutnya praktik serupa juga dilakukan oleh sejumlah warga lainnya.

Namun, seluruh tuduhan terhadap AR masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status AR saat ini adalah terdakwa, sehingga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum menyatakan akan menguji dakwaan jaksa melalui fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Sementara itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.(Kus/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Langkah Persuasif Polres Flotim Didukung Kades dan Tokoh Masyarakat di Adonara

    Langkah Persuasif Polres Flotim Didukung Kades dan Tokoh Masyarakat di Adonara

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Larantuka, ReportaseNews – Pendekatan persuasif dan humanis pasca terjadinya konflik sosial di Adonara, Kabupaten Flores Timur oleh aparat Polres Flores Timur didukung oleh kepala desa dan tokoh masyarakat setempat. Melalui pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya konlik susulan antara warga yang nengakibatkan 50 rumah dibakar massa pada tanggal 6 Maret, 9 Mei dan 10 Mei […]

  • Praktisi Hukum : Lelang Negara Jangan Lahirkan Sengketa Baru 

    Praktisi Hukum : Lelang Negara Jangan Lahirkan Sengketa Baru 

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. menyoroti polemik lelang tanah dan bangunan atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang dilakukan melalui KPKNL Jakarta I. Menurut Turnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengurusan Piutang Negara. Negara juga harus mampu menunjukkan secara terang dasar hukum yang […]

  • Kuasa hukum Bharatu Laurentius Valdo mempertanyakan motif penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe. Dugaan perundungan terhadap tersangka masih didalami penyidik. (ReportaseNews/Tama)

    Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perundungan di Balik Kematian Bharatu Valdo

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kuasa hukum almarhum Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai mengungkap dugaan perundungan yang disebut menjadi latar belakang penembakan anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) tersebut di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Informasi itu diperoleh setelah tim kuasa hukum bertemu penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan mengenai kematian korban. Kuasa hukum […]

  • Sosialisasi ORADO Indonesia di SMPN 30 Batam berlangsung meriah. Ribuan siswa antusias mengikuti edukasi domino bersama John LBF dan mendapat berbagai apresiasi serta hadiah. (Foto: ReportaseNews/Adi)

    John LBF Bikin Heboh SMPN 30 Batam, Ribuan Siswa Antusias

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Adi
    • 0Komentar

    Batam, ReportaseNews — Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar Organisasi Amatir Domino Indonesia (ORADO) di SMP Negeri 30 Batam berlangsung meriah. Sekitar 1.000 siswa bersama para guru mengikuti rangkaian kegiatan yang bertujuan memperkenalkan permainan domino sebagai sarana edukasi, pengembangan karakter, dan sportivitas. ‎Acara tersebut turut dihadiri Ketua Bidang Humas Pengurus Besar ORADO Indonesia, Henry Kurnia […]

  • Pilot Malaysia Airlines ditangkap Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan sabu. Pelaku mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba. (Foto: ReportaseNews/HO- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Pernah Lolos Bawa 7 Kg Sabu ke Jakarta Pilot Maskapai Malaysia Dibekuk Saat Bawa 70 Ribu Pil Ekstasi Di Bandara Soetta

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang pilot maskapai asal Malaysia. Dari tangan pelaku, petugas menyita 70.114 butir ekstasi dengan berat lebih dari 25 kilogram serta sabu. ‎Tersangka berinisial Mohd Saufi Bin Othman, warga negara Malaysia, ditangkap setelah petugas Bea […]

  • Polda Metro Jaya menangkap pasangan kekasih di sebuah hotel Jakarta Barat terkait peredaran sabu. Polisi menyita 12 paket sabu seberat 5,66 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Pasangan Kekasih Ditangkap di Hotel, Sabu 5,6 Gram Disita di Jakbar

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, aparat menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan menyita belasan paket narkotika siap edar. ‎Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (41) dan AA (32). Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit 3 […]

expand_less