Kasus Dugaan Pungli CPNS FIKK UNM Masih Bergulir, Nama Dekan dan Oknum Berinisial A Disebut
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar, ReportaseNews – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi perhatian.
Persoalan tersebut pertama kali mencuat pada 2024 setelah beredarnya rekaman percakapan melalui WhatsApp yang diduga membahas permintaan sejumlah uang kepada CPNS. Ketika isu itu mencuat, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti untuk menindaklanjuti laporan.
Dalam rangkaian informasi yang berkembang, turut muncul inisial A yang disebut-sebut diduga berperan dalam mengumpulkan atau menerima uang dari CPNS.
Namun, dugaan tersebut hingga kini tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Berawal dari Rekaman Percakapan
Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman percakapan yang beredar pada 2024 memuat pembahasan mengenai pelatihan, pertemuan dengan dekan, serta dugaan pembayaran sejumlah uang.
Dalam informasi yang beredar, nominal yang disebut mencapai Rp55 juta dan dikaitkan dengan proses administrasi CPNS.
Seorang dosen muda yang baru dinyatakan lulus CPNS juga disebut mengaku tidak mengetahui adanya agenda pertemuan dengan dekan. Informasi tersebut kemudian memunculkan keresahan di lingkungan akademik.
Dugaan permintaan uang itu juga sempat disoroti seorang profesor dari fakultas lain di UNM. Ia menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penandatanganan berkas CPNS.
Dalam rangkaian informasi tersebut, nama A turut muncul sebagai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan pengumpulan uang.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang membutuhkan pembuktian secara hukum.
Polda Sulsel Pernah Benarkan Penyelidikan
Saat persoalan ini mencuat pada April 2024, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ketika itu, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dan melakukan langkah penyelidikan.
“Ada laporan, Subdit Tipikor Krimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut,” ujar Helmi saat itu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan mengenai dugaan pungli CPNS FIK UNM memang telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Namun, informasi mengenai hasil pengumpulan alat bukti, perkembangan status perkara, maupun kemungkinan peningkatan perkara ke tahap penyidikan belum diketahui secara jelas dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Nama Dekan FIKK UNM Ikut Disebut
Dalam perkembangan kasus, nama Dekan FIKK UNM, Prof Hasmyati, juga muncul dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut.
Prof Hasmyati disebut pernah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Selain itu, mantan Rektor UNM Prof Husain Syam juga dikabarkan sempat dimintai keterangan pada pertengahan 2024.
Kendati demikian, pemeriksaan seseorang dalam sebuah perkara tidak otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Begitu pula dengan munculnya inisial A. Dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Dugaan Rp55 Juta Disoroti Pemerhati Antikorupsi
Dugaan permintaan uang sebesar Rp55 juta kepada CPNS turut mendapat perhatian dari pemerhati antikorupsi.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, ketika itu mengecam dugaan praktik tersebut karena dinilai berpotensi mencoreng integritas lingkungan pendidikan.
Menurut Farid, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi pendidikan.
“Proses hukum yang adil dan transparan harus dilakukan agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan,” tegas Farid.
Dekan FIKK UNM Pernah Membantah
Di sisi lain, Prof Hasmyati sebelumnya telah membantah adanya praktik pungli terhadap CPNS di lingkungan FIKK UNM.
Ketika isu tersebut mencuat pada 2024, ia menilai persoalan tersebut sengaja digoreng untuk mengganggu dinamika pemilihan rektor UNM.
Ia juga mengajak civitas akademika menyikapi persoalan tersebut secara dewasa dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara berimbang, terutama karena hingga kini belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana.
Publik Menunggu Kejelasan Status Perkara
Kasus dugaan pungli CPNS FIKK UNM telah menjadi perhatian sejak 2024 dan pada saat itu Polda Sulsel menyatakan sedang mengumpulkan alat bukti.
Seiring berjalannya waktu, nama Dekan FIKK UNM dan inisial AAM kembali muncul dalam rangkaian informasi mengenai perkara tersebut. Meski demikian, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Belum adanya informasi terbaru yang diketahui publik mengenai hasil penanganan laporan tersebut membuat perkembangan kasus kembali dipertanyakan.
Kejelasan mengenai status laporan, hasil penyelidikan, serta langkah hukum selanjutnya menjadi penting agar tidak terjadi spekulasi dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Pada akhirnya, setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar