Mobil Fotografer Dibobol di Bekasi, Komplotan Residivis Gasak Alat Fotografi Rp47 Juta
- calendar_month 11 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap tiga residivis pembobol mobil yang mencuri alat fotografi dan dua laptop senilai Rp47 juta di Bekasi. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Mobil milik fotografer sekaligus konten kreator dibobol komplotan pencuri di area pertokoan kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu set alat fotografi dan dua laptop senilai Rp47 juta raib dalam kejadian tersebut.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku berinisial EY, DV, dan FM di tiga lokasi berbeda di Kota Tangerang, Banten. Ketiganya diduga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Katimsus 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Rivaldo mengatakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta akibat kehilangan satu set kamera dan barang pribadi. Polisi juga menyita satu laptop hasil curian yang belum sempat dijual serta sejumlah alat perkakas yang digunakan untuk membobol mobil.
“Jadi dalam peristiwa tersebut, korban merupakan seorang konten kreator yang mengalami kerugian kurang lebih 40 juta rupiah, di mana satu set kamera yang dimiliki oleh korban beserta barang-barang pribadi itu dicuri oleh para pelaku,” kata Rivaldo, Selasa (15/9/2026).
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, para pelaku terlihat memarkirkan kendaraan di dekat mobil target sebelum membobol kendaraan dan mengambil barang-barang yang ditinggalkan pemiliknya.
Rivaldo menjelaskan, komplotan tersebut menyasar mobil secara acak di area pertokoan, pusat perbelanjaan, dan rest area tol. Pelaku terlebih dahulu memantau situasi untuk memastikan terdapat barang berharga di dalam kendaraan.
“Jadi para pelaku langsung mencongkel rumah kunci pintu dari mobil target sehingga mobil bisa terbuka dan langsung mengambil barang-barang milik target,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut. Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar