Polda Metro Ungkap Peredaran 10 Kg Ganja di 4 Lokasi Berbeda
- calendar_month 22 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 10 kilogram ganja di empat lokasi di Cilandak, Cibinong, dan Citeureup serta mengamankan dua pria. (Foto: Ditresnarkoba PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 10 kilogram. Pengungkapan dilakukan melalui penindakan dan pengembangan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran ganja. Keduanya berinisial BE (43) dan AD (27).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian mengamankan BE Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus ganja dengan berat sekitar tiga kilogram yang disimpan di dalam paper bag berwarna merah.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap BE Sehari berikutnya, Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak ke sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor.
Di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibinong, polisi mengamankan AD beserta satu unit telepon seluler. Pengembangan selanjutnya dilakukan ke sebuah kontrakan di wilayah Citeureup.
Di lokasi ketiga tersebut, petugas menemukan enam bungkus ganja dengan berat sekitar enam kilogram yang disimpan di dalam kardus dan dilakban berwarna merah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke lokasi keempat, yakni sebuah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, Kabupaten Bogor. Polisi menemukan satu bungkus ganja dengan berat sekitar satu kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dari empat lokasi tersebut mencapai 10 kilogram.
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I. Nengah Suparta, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan dan pengembangan terhadap dua terduga pelaku.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja pada tanggal 14 dan 15 September 2026 dengan berinisial BE (43) dan AD (27) di empat TKP yang berbeda, yaitu Cilandak, Cibinong, Citeureup. Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak sepuluh kilogram ganja,” kata Nengah, Sabtu (19/9/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar