Polda Jateng Gulung Sindikat Penadah Motor Gres Lintas Provinsi
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latief Usman meninjau 87 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Semarang, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) sukses memutus rantai sindikat penadah sepeda motor kreditan berskala besar yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 87 unit sepeda motor baru berbagai merek dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sepeda motor ini rencananya akan dilempar ke pasar gelap.
Modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong rapi, karena memanfaatkan celah administrasi pengiriman ekspedisi dan kelengahan proses verifikasi kredit. Para pelaku merekrut warga untuk menggunakan identitas pribadi mereka guna mengajukan kredit motor di diler.
Namun, begitu unit motor keluar, cicilan sengaja tidak dibayarkan dan kendaraan langsung dilarikan ke luar daerah menggunakan jasa ekspedisi kereta api dengan bermodalkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka utama berinisial R (43) asal Pekalongan dan S (47) asal Batang.
Tersangka R bertindak sebagai penghubung dengan pemodal. Sementara tersangka S bertugas menyiapkan logistik dan tempat penyimpanan. Polisi saat ini memburu sosok berinisial AM yang diduga menjadi otak intelektual sekaligus penyandang dana praktik lancung ini.
“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung,” ujar Kombes Pol. Anwar Nasir saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).
Skandal ini berdampak sistemik terhadap industri pembiayaan kendaraan bermotor. Berdasarkan pendataan pihak kepolisian, setidaknya ada 10 perusahaan leasing, termasuk raksasa pembiayaan seperti FIF dan Mega Finance, yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Puluhan motor yang disita tersebut kini berjejer di halaman Mapolda Jateng sebagai barang bukti sebelum nantinya dikembalikan kepada perusahaan yang berhak.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latief Usman yang meninjau barang bukti tersebut, memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan identitas. Dia mengatakan pemilik KTP yang dengan sengaja meminjamkan identitasnya untuk modus kredit fiktif ini dapat terjerat masalah hukum serius di kemudian hari.
“Kami imbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu tindak pidana penggelapan,” kata Brigjen Pol. Latief Usman.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 591 dan/atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023. Atas perbuatan yang merugikan banyak pihak tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. (AND/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar