Tertibkan Harga Pangan, Polda Metro Jaya Ancam Tindak Pedagang Tanpa NIB
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Rapat Koordinasi Daerah Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (26/2/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berupaya menjaga stabilitas harga bahan pokok penting (Bapokting) menjelang Lebaran 2026. Tidak sekadar memantau stok, PMJ juga membidik legalitas pedagang melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai instrumen pengawasan harga di pasar.
Dalam Rapat Koordinasi Daerah Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (26/2/2026), terungkap bahwa banyak pedagang yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini dinilai menyulitkan pengawasan distribusi dan standarisasi harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya AKBP Muh. Ardila Amry menegaskan, kolaborasi lintas instansi akan diperketat untuk menertibkan para pelaku usaha yang membandel. Menurut dia, kepatuhan terhadap legalitas usaha berkaitan erat dengan komitmen pedagang dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
“Kami menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menertibkan pedagang yang belum memiliki legalitas usaha. Ada kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan kontrak kios apabila mereka tetap melanggar ketentuan, terutama jika nekat menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET,” ujar AKBP Ardila dalam paparannya di depan unsur Bapanas, Bulog, dan dinas terkait.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga cabai rawit merah saat ini melonjak hingga 45,45 persen. Mengingat titik kritis kenaikan harga biasanya terjadi dua pekan menjelang Hari Raya, Polda Metro Jaya bersama Satgas Pangan telah memetakan 46 titik pengecekan untuk memastikan tidak ada praktik spekulasi yang merugikan masyarakat.
Selain masalah legalitas, pengawasan spesifik juga dilakukan pada komoditas jagung pipilan kering untuk pakan ternak serta stok kedelai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Upaya ini dilakukan agar intervensi pasar tepat sasaran dan tidak terjadi salah sasaran objek pengawasan di lapangan.
Pihak Bulog memastikan stok beras dan minyak goreng di wilayah DKI Jakarta saat ini dalam kondisi aman untuk melakukan intervensi pasar. Guna memperluas distribusi Minyakita, Bulog membuka kesempatan bagi pedagang untuk menjadi penyalur resmi dengan syarat mutlak memiliki NIB dan terdaftar dalam akun Simira.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Dinas PMPTSP menyatakan siap memfasilitasi percepatan penerbitan NIB bagi pedagang yang ingin melegalkan usahanya. Namun, tindakan tegas berupa penutupan usaha tetap menjadi opsi terakhir jika pelaku usaha sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus legalitas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah preventif dan represif yang diambil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini diharapkan mampu meredam gejolak harga pangan. Dengan sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah, distribusi bahan pokok diharapkan tetap terkendali sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan hingga Idul Fitri tanpa terbebani lonjakan harga yang tidak wajar. (RN-01)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar