Kasus WNA Tiongkok yang Selundupkan Satwa di Bandara Soetta Segera Disidangkan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Balai Gakkum KLHK melimpahkan tersangka WNA Tiongkok berinisial YJ ke Kejati Banten terkait kasus penyelundupan 13 ekor burung dalam pipa paralon di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan tersangka warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) beserta barang bukti penyelundupan satwa liar ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (20/4/2026).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara pria yang nekat menyembunyikan belasan burung di dalam pipa paralon tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penuntasan kasus ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari penjarahan ilegal. Dia menyoroti tindakan tersangka bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem hutan.
“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujar Dwi Januanto.
Kasus penyelundupan ini bermula pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat petugas Aviation Security mencurigai koper milik tersangka yang akan menuju Xiamen, Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain untuk menghindari pemindaian sinar-X.
Jenis satwa yang ditemukan meliputi satu ekor Cica Daun Lebar yang merupakan satwa dilindungi, serta jenis burung lain seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang menyediakan satwa-satwa tersebut kepada tersangka.
“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.
Kini tersangka YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar