Breaking News
Trending Tags

Kasus WNA Tiongkok yang Selundupkan Satwa di Bandara Soetta Segera Disidangkan

  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan tersangka warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) beserta barang bukti penyelundupan satwa liar ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (20/4/2026).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara pria yang nekat menyembunyikan belasan burung di dalam pipa paralon tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penuntasan kasus ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari penjarahan ilegal. Dia menyoroti tindakan tersangka bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem hutan.

“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujar Dwi Januanto.

Kasus penyelundupan ini bermula pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat petugas Aviation Security mencurigai koper milik tersangka yang akan menuju Xiamen, Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain untuk menghindari pemindaian sinar-X.

Jenis satwa yang ditemukan meliputi satu ekor Cica Daun Lebar yang merupakan satwa dilindungi, serta jenis burung lain seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang menyediakan satwa-satwa tersebut kepada tersangka.

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.

Kini tersangka YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Identifikasi Lewat Susunan Gigi, Kerangka Korban Banjir Garoga Ditemukan di Tapsel

    Identifikasi Lewat Susunan Gigi, Kerangka Korban Banjir Garoga Ditemukan di Tapsel

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Harapan keluarga Tiarma Sitompul (55) untuk mendapatkan kepastian akhirnya menemui titik terang setelah kerangka manusia ditemukan di tumpukan kayu bekas banjir di tepian Sungai Batangtoru. Penemuan yang berlokasi di Desa Aek Ngadol Sitinjak, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini diduga kuat jasad warga Desa Garoga yang dinyatakan hilang saat bencana banjir […]

  • Pria di Tambun Selatan Disiram Air Keras oleh OTK Usai Salat Subuh

    Pria di Tambun Selatan Disiram Air Keras oleh OTK Usai Salat Subuh

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Seorang pria berinisial TW menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) saat berjalan kaki di kawasan Perumahan Bumisani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Insiden ini terjadi pada Senin (30/3/2026) pukul 04.51 WIB, sesaat setelah korban salat Subuh di masjid setempat. Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang beredar […]

  • 2.400 Jamaah Calon Haji Depok Ikuti Manasik Haji di Masjid Duyufurrahman

    2.400 Jamaah Calon Haji Depok Ikuti Manasik Haji di Masjid Duyufurrahman

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Depok, ReportaseNews – Sebanyak 2.400 jamaah haji Kota Depok mengikuti Manasik Haji Tingkat Kota Depok 2026 di Masjid Duyufurrahman, Jatijajar, Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jamaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci. Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI Rudy Ambary menegaskan, ibadah haji merupakan ibadah harta dan fisik  yang […]

  • Sebanyak 80 kapal feri disiapkan untuk melayani arus mudik Lebaran 2026 di lintasan Merak–Bakauheni guna mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan. (Foto: RN/Tama)

    80 Kapal Feri Siap Layani Mudik Merak–Bakauheni

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Cilegon, ReportaseNews – Sebanyak 80 kapal feri disiapkan untuk melayani penyeberangan di lintasan Merak–Bakauheni selama arus mudik Lebaran 2026. Armada tersebut disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera. ‎ ‎Pelaksana Harian Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Hermanta, mengatakan puluhan kapal tersebut akan dioperasikan di sejumlah pelabuhan di wilayah Banten […]

  • Seluruh penumpang KA Bangunkarta yang anjlok di Bumiayu berhasil dievakuasi. KAI menyediakan bus untuk melanjutkan perjalanan ke berbagai tujuan. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Penumpang KA Bangunkarta Selamat, Dievakuasi dengan Bus

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Brebes, ReportaseNews — Seluruh penumpang Kereta Api Bangunkarta yang mengalami anjlok di wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung menyiapkan armada bus untuk mengangkut penumpang melanjutkan perjalanan menuju kota tujuan. ‎Proses evakuasi dilakukan segera setelah insiden terjadi. Petugas di lapangan mengarahkan penumpang keluar dari rangkaian […]

  • Kasus penipuan pinjaman di Padangsidimpuan menyeret 34 polisi sebagai korban. Gaji terpotong, keluarga terdampak, dua tersangka telah ditetapkan. (Foto: ReportaseNews/Angga)

    ‎34 Polisi Tertipu di Padangsidimpuan, Gaji Dipotong hingga Rp300 Ribu

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Angga
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Sebagian keluarga anggota kepolisian di Padangsidimpuan menghadapi tekanan ekonomi berat setelah terungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman bank. Sedikitnya 34 personel menjadi korban dalam skema kredit dengan jaminan surat keputusan (SK) yang berujung pemotongan gaji. ‎Penyidik Polres Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan personel kepolisian setempat Risdianto Lubis dan istrinya, […]

expand_less