Breaking News
Trending Tags

Kasus WNA Tiongkok yang Selundupkan Satwa di Bandara Soetta Segera Disidangkan

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan tersangka warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) beserta barang bukti penyelundupan satwa liar ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (20/4/2026).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara pria yang nekat menyembunyikan belasan burung di dalam pipa paralon tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penuntasan kasus ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari penjarahan ilegal. Dia menyoroti tindakan tersangka bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem hutan.

“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujar Dwi Januanto.

Kasus penyelundupan ini bermula pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat petugas Aviation Security mencurigai koper milik tersangka yang akan menuju Xiamen, Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain untuk menghindari pemindaian sinar-X.

Jenis satwa yang ditemukan meliputi satu ekor Cica Daun Lebar yang merupakan satwa dilindungi, serta jenis burung lain seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang menyediakan satwa-satwa tersebut kepada tersangka.

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.

Kini tersangka YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

    Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Vishwashkumar Ramesh adalah satu-satunya penumpang yang selamat dalam tragegi jatuhnya pesawat Air India, Kamis (12/6). Warga negara Inggris yang duduk di kursi 11A ini mengatakan kepada keluarganya bahwa dia sama sekali tidak tahu bagaimana dia bisa selamat dari kecelakaan maut tersebut. Informasi tentang adanya penumpang selamat dari kecelakaan tersebut dengan cepat menjadi berita […]

  • Kasus dugaan pembakaran remaja di Sokaraja, Banyumas, belum menemui titik terang setelah hampir enam bulan. Kuasa hukum korban menilai penyidikan mandek dan minim transparansi. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Hampir 6 Bulan, Kasus Pembakaran Remaja Banyumas Belum Terungkap

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Penanganan kasus dugaan pembakaran seorang remaja di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menuai sorotan. Hampir enam bulan sejak peristiwa itu terjadi pada Desember 2025, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. ‎Keluarga korban bersama tim kuasa hukum mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus yang diduga dipicu aksi perundungan tersebut. Hingga kini, […]

  • Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Diperiksa Mabes Polri

    Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Diperiksa Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memeriksaa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan keterlibatan perwira menengah ini dalam pusaran kasus narkoba, termasuk dugaan menerima suap senilai Rp1 miliar dari bandar sabu kelas kakap. Informasi pemeriksaan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas […]

  • Menkeu Siapkan Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

    Menkeu Siapkan Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 1Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres)  terkait penghapusan seluruh beban tunggakan piutang dan denda iuran yang selama ini menjerat peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) khusus untuk kelas 3. Langkah itu bukan sekadar instrumen bantuan sosial, melainkan strategi makro untuk menyehatkan kembali ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional […]

  • Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir Narkoba Diringkus Polres Tapsel

    Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir Narkoba Diringkus Polres Tapsel

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus dua pria berinisial AA (32) dan SMD (38) yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapsel. Penangkapan itu mengungkap motif miris di balik peredaran sabu tersebut. Salah satu pelaku bersedia menjadi kurir demi mendapatkan upah mengonsumsi sabu […]

  • Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kajari Karo dan Tim Jaksa Diperiksa Kejagung

    Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kajari Karo dan Tim Jaksa Diperiksa Kejagung

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif. Tindakan tegas itu sebagai respons atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Sitepu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna […]

expand_less