Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kupang, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pemusanahan ribuan liter minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian.
Pemusnahan massal ribuan liter minuman keras tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4) pagi.
Menurut Plh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Sajimin, minuman keras ilegal yang dimusnahkan tersebut sebanyal 6.381 liter. Dan semuanya adalah hasil sitaan dalam setiap operasi kepolisian.
“Ada 6.381 liter yang dimusnahkan secara massal. Dan barang bukti tersebut merupakan kulminasi dari rangkaian operasi kepolisian kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara intensif oleh Polda NTT,” kata Dirresnarkoba, Kombes Pol. Sajimin.
Dia menerangkan operasi minumam keras yang dilakukan sebagai bentuk respons kongkret atas keresahan masyarakat atas meningkatnya gangguan keamaman dan ketertiban yang kerap terjadi akibat dari mengkonsumsi minuman keras ilegal yang tidak terkendali.
“Operasi tersebut menjadi respons konkret atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali” Ujar Kombes Pol. Sajimin.
Disampaikannya pemusnahan 6.381 liter minuman beralkohol ilegal tersebut didominasi minuman keras tradisional sebanyak 141 jirigen berukuran 30 liter berisi 6.353,5 liter, dua drum berkapasitas 100 liter serta ratusan botol kemasan.
“Selain itu, turut dimusnahkan pula 16,5 liter minuman beralkohol bermerek pabrikan ilegal”, jelasnya.
Sajimin menerangkan secara sosiologis, langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memitigasi penyakit masyarakat (pekat).
Peredaran minuman beralkohol ilegal kata dia, kerap menjadi pemicu disorganisasi sosial, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sememtara itu Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat.
“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami (polri) untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol,” kata Henry.
Disampaikan Henry pemusnahan tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial.
Lebih lanjut disampaikan, langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT.
Regulasi tersebut bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas.
“Kami menghormati kearifan lokal yang ada di NTT, termasuk minuman tradisional. Namun, yang kami tindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme yang telah diatur. Ini penting agar budaya tetap terjaga, namun tidak menjadi sumber masalah sosial,” tambahnya.
Henry mengklaim proses pemusnahan ribuan liter miras tersebut telah dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan.
“Dan ini mencerminkan pendekatan humanis Polri yang tegas dalam penegakan hukum, namun tetap memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ucap Henry.
Henry mengatakan, Polda NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyakit masyarakat serta mendukung tata kelola minuman yang sehat, legal, dan bermartabat.
Dengan langkah tegas namun penuh kepedulian ini, Polda NTT berharap dapat mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang lebih aman, damai, dan sejahtera, sekaligus menjaga masa depan generasi muda dari ancaman dekadensi moral.(EB/RN-04).
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar