Jaringan Malaysia Dibongkar di Riau, 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita
- calendar_month 14 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba Malaysia–Riau di Pekanbaru, sita hampir 30 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi, tiga tersangka diamankan. (Foto: ReportaseNews/HO-Satgas NIC Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menyita hampir 30 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar pada akhir Februari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat IV langsung melakukan penyelidikan intensif di wilayah Pekanbaru.
Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Kami dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Kevin, Senin (13/4/2026).
Dari hasil operasi, petugas menangkap dua tersangka, yakni Wahyu Hidayat dan Juliadi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir sekaligus pemantau situasi di lapangan. Sementara itu, satu pelaku lain yang membawa sebagian barang bukti masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama Wahyu Hidayat alias Wahyu dan Juliadi alias Adi, serta barang bukti berupa 29.980,65 gram sabu dan 19.730 butir ekstasi,” kata Kevin.
Saat penangkapan awal, polisi menemukan tas berisi 10 paket besar sabu. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penemuan tambahan 16 paket sabu yang diduga dibuang oleh pelaku saat melarikan diri. Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan tas lain yang berisi empat paket sabu serta empat bungkus ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 29.980,65 gram sabu dan 19.730 butir ekstasi. Nilai ekonominya diperkirakan lebih dari Rp73 miliar, dengan potensi menyelamatkan lebih dari 160.000 jiwa.
Hasil penyelidikan juga mengungkap fakta mengejutkan. Aksi ini ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Narkotika Rumbai. Narkotika tersebut diketahui berasal dari jaringan Malaysia dan direncanakan untuk dikirim ke Madura, Jawa Timur.
“Menurut keterangan tersangka, pengendali berada di dalam Lapas 2B Rumbai, Pekanbaru, Riau,” katanya.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan otoritas lapas dan mengamankan seorang narapidana bernama Ari Fabrizal Putra yang diduga menjadi otak pengendali.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa benar ia yang memerintahkan Wahyu Hidayat alias Wahyu bin Solekhan dan kawan-kawan,” ucap Kevin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Madura.
“Menurut keterangan tersangka, narkotika ini akan diantar ke Madura, Jawa Timur. Penindakan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau,” tuturnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar