PETI di Madina Makan Korban, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan Pasca Lebaran
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Korban tewas tambang emas ilegal di Desa Simanguntong, Kecamatan Batangnatal, Madina. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Dua nyawa penambang emas melayang seketika setelah tertimbun material tanah yang longsor secara tiba-tiba di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) wilayah Tanoman, Desa Simanguntong, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu (18/3/2026) sore.
Tragedi memilukan itu kembali menyentak publik, membuktikan bahwa gemerlap butiran emas di aliran sungai dan perbukitan Madina seringkali harus dibayar dengan nyawa manusia yang mencari nafkah di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum dan standar keselamatan yang nihil.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, saat para pekerja sedang asyik mengoperasikan mesin dompeng—alat penyedot material tanah untuk memisahkan butiran emas. Di tengah deru mesin yang bising, dinding tanah di lokasi pengerjaan mendadak runtuh tanpa peringatan.
Dari empat orang yang berada di lokasi, dua di antaranya tidak sempat menyelamatkan diri. Martaon (40), warga Desa Simanguntong, dan Amri (46), warga Desa Ampung Padang, ditemukan tewas tertimbun material longsoran. Sementara satu rekan mereka bernama Kholidin dilaporkan dalam kondisi kritis dan tengah berjuang melewati masa maut di rumah sakit. Sedangkan satu pekerja lainnya berhasil selamat dari maut.
Kabar mengenai aktor di balik aktivitas berisiko ini pun mulai mencuat ke permukaan. Sosok berinisial M, yang merupakan warga Desa Simanguntong, disebut-sebut sebagai pemodal atau “cukong” yang mendanai operasional tambang maut tersebut.
Seorang sumber terpercaya di lapangan mengungkapkan, M adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya.
“Pak M-lah yang bertanggungjawab kepada dua karyawannya yang meninggal saat sedang bekerja di lokasi tambang itu, karena dia pemodal tambang itu,” tegas sumber tersebut dengan nada getir.
Informasi yang dihimpun menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal di lokasi Tanoman ini bukanlah hal baru, melainkan praktik lama yang terus dibiarkan berlangsung meski risikonya sangat nyata.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan. (Foto: ReportaseNews/RN-01)
Ketertarikan warga untuk terjun ke lubang-lubang tambang ilegal ini bukan tanpa alasan. Faktor ekonomi menjadi pendorong utama di tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan yang layak di kabupaten ini. Bayangan keuntungan besar harian menjadi magnet yang sulit ditolak.
“Kalau kabarnya penambang biasa mendapatkan 20 hingga 30 gram emas setiap perharinya,” ujar sumber tersebut, menggambarkan betapa menjanjikannya hasil dari perut bumi Batangnatal jika keberuntungan sedang berpihak.
Namun, janji kemakmuran itu sering kali berakhir menjadi duka mendalam, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan tepat di saat mereka bersiap menyambut hari raya Idul Fitri.
Camat Batangnatal Wahyu Siregar tidak menampik adanya musibah yang terjadi di wilayah otoritasnya. Dia membenarkan bahwa insiden longsor tersebut terjadi di lokasi PETI yang memang dikenal rawan.
“Benar ada kejadian longsor di lokasi PETI Desa Simanguntong. Dua orang meninggal dunia, satu dalam perawatan,” kata Wahyu.
Jenazah kedua korban, Martaon dan Amri, telah dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat pada Kamis siang setelah prosesi salat Zuhur, diiringi isak tangis keluarga yang kehilangan tulang punggung mereka.
Di sisi penegakan hukum, Polres Madina menyatakan mereka masih terus mendalami kasus ini. Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi memberikan pernyataan singkat mengenai status penyelidikan yang tengah berlangsung. “Trmksh bpk. Msh dalam penanganan polres madina. Selanjutnya silahkan koord dgn kasi humas polres madina,” ungkapnya, Kamis (19/3/2026).
Meski demikian, Kapolres belum merinci apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap M sebagai pemodal atau saksi-saksi lain yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Ketegasan polisi dinanti publik agar hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada para pekerja, tetapi juga menyentuh para pemilik modal yang meraup keuntungan besar dari praktik ilegal ini.
Tragedi Simanguntong ini sebenarnya terjadi di tengah gencarnya operasi pembersihan PETI oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Hanya berselang dua pekan sebelumnya, tepatnya pada 2 Maret 2026, tim gabungan Polda Sumut berhasil mengamankan 12 unit ekskavator di kawasan Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapsel-Madina.
Saat itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan sempat menegaskan komitmennya untuk memberantas habis tambang ilegal.
“Informasi dari masyarakat ini sangat berarti dan kami mengucapkan apresiasi. Nanti setelah kita mendapatkan informasi yang akurat, tentunya kami jajaran Polda Sumut di bawah Komando Bapak Kapolda akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Sonny.
Namun, nyatanya, operasional tambang dengan alat lebih sederhana seperti mesin dompeng masih menjamur dan luput dari pengawasan ketat hingga memakan korban jiwa.
Pengamat ekonomi lokal, Irwan Daulay, menilai fenomena PETI di Madina adalah potret kegagalan negara dalam memberikan jaminan kesejahteraan. Menurut dia, setiap nyawa yang hilang di lubang tambang adalah tanggung jawab moral pemerintah. Rakyat dipaksa bertaruh nyawa karena tidak ada alternatif sumber ekonomi yang aman dan legal.
Selama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hanya memberikan respons insidental—seperti menindak setelah ada korban atau melakukan operasi sesaat—tanpa menyentuh akar permasalahan ekonomi dan perizinan, maka siklus kematian di tambang emas ilegal Madina dipastikan akan terus berulang. (Tim/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar