Bos N-Co Living Ditangkap, Diduga Fasilitasi Narkoba
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Direktur N-Co Living by NIX ditangkap Bareskrim Polri di Jakarta Utara setelah pengembangan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Bali. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri menangkap direktur tempat hiburan malam N-Co Living by NIX terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus narkoba yang sebelumnya terungkap di lokasi hiburan malam tersebut di Bali.
Direktur berinisial R, yang diketahui bernama Reindy alias Rendy Sentosa, diamankan pada Senin (6/4/2026) malam di area parkir Black Owl PIK, Golf Island Beach Theme Park, Kamal Muara, Jakarta Utara. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan tim gabungan berhasil mengamankan direktur N-Co Living terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan yang dikelolanya.
“Tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R, selaku Direktur N Co Living by Nix, terkait dugaan peredaran narkotika yang beroperasi di tempat hiburan N Co Living by Nix, Bali,” kata Kevin dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika di N-Co Living by NIX yang berlokasi di Jalan Gunung Salak Utara, Kuta Utara, Badung, Bali. Dalam operasi awal, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengedar, penghubung tamu, dan manajer operasional.
Ia menambahkan, tersangka diduga mengetahui dan mengizinkan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“R selaku direktur diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan yang dikelolanya secara sadar mengetahui dan mengizinkan peredaran narkotika di N Co Living by Nix,” kata Kevin.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan bahwa direktur tempat hiburan tersebut mengetahui dan mengizinkan peredaran narkotika untuk menarik pengunjung sekaligus meningkatkan pendapatan usaha. Informasi itu kemudian menjadi dasar tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC melakukan pencarian terhadap tersangka.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, kartu GSM, buku rekening, serta kartu ATM. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga melakukan pendalaman dengan menelusuri aliran dana, melakukan pemeriksaan digital forensik, serta menyusun berkas perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Selain menjabat sebagai direktur di N-Co Living by NIX, tersangka juga disebut memimpin tempat hiburan malam lain di kawasan PIK, Jakarta. Lokasi tersebut diketahui telah ditutup dan dipasangi garis polisi pada 24 Januari 2026 terkait kasus peredaran narkotika. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar