Breaking News
Trending Tags

Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penelantaran Keluarga

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews – Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura berinisial MIL alias Mokris Lay dituntut enam bulan penjara dalam kasus penelataran rumah tangga.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (14/4).

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Syamsul Efendi saat membacakan tuntutan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes dengan dua hakim anggota yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam tuntutannya, JPU Syasul Efendi menyampaikan terdakwa MIL alias Mokris La telah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana penelantaran keluarga.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Syamsul.

Atas perbuatan tersebut, Syamsul pun selaku JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MIL selama 6 (enam) bulan (penjara), dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Kasus penelantaran istri dan anak yang dilakukan politisi Hanura tersebut dilaporkan oleh FAW alias Anggi yang adalah istri dari terdakwa Mokris Lay ke Polda NTT pada 2 Mopember 2023. Laporan tersebut itu diterima dengan nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025 lalu. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mokris Lay tidak pernah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Mokris Lay akhirnya ditahan Kejari Kota Kupang setelah penyidik Direktorat TPPO dan PPA Polda NTT melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada 28 Jamuari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara kasus tersebut sempat mandek selama hampir dua tahun sejak dilaporkan pada awal November 2023. Pasalnya MIL alias Mokris Lay ikut sebagai salah satu kontestan calon legislatif dari Partai Hanura.

Mokris pun terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Kota Lama dan Kota Raja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma menyampaikan kejaksaan berkomitme untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan hak asasi manusia.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (15/4) dengan agenda Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.(EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Digugat Cerai Istrinya, Petani di Tapsel Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    Digugat Cerai Istrinya, Petani di Tapsel Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Seorang petani berinisial AS (38) ditemukan tewas dalam posisi tergantung di pohon durian di area kebun salak milik warga di Desa Lobulayan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (13/3/2026). Penemuan jasad pria itu bikin gempar masyarakat setempat setelah saksi mata melihat korban sudah tidak bernyawa dengan jeratan tali nilon […]

  • Penangkapan Ki Bedil, perakit senjata api ilegal di Bandung, mengungkap jaringan perdagangan senjata rakitan setelah Bareskrim Polri menyergap perantara dan menyita ratusan peluru. (Foto: ReportaseNews/HO-Satresmob Bareskrim Polri)

    Ki Bedil Ditangkap, Pabrik Senjata Ilegal di Bandung Terbongkar

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Jaringan perakitan senjata api ilegal di Jawa Barat terbongkar setelah Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri menangkap dua tersangka di wilayah Sumedang dan Bandung. Salah satu yang diamankan adalah sosok yang dikenal sebagai “Ki Bedil”, perakit senjata api ilegal yang telah beroperasi selama puluhan tahun. ‎Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya […]

  • Rekonstruksi kasus remaja dibakar di Sokaraja Banyumas mengungkap dua versi kronologi berbeda. Fakta baru bermunculan, penyelidikan belum final. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Rekonstruksi Kasus Remaja Dibakar Sokaraja, Fakta Baru Terkuak

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Rekonstruksi kasus dugaan pembakaran remaja di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memunculkan perkembangan baru yang signifikan. Proses yang digelar secara tertutup itu justru membuka dua versi kronologi berbeda yang belum menemukan titik temu. ‎Rekonstruksi kedua terkait kasus yang menimpa remaja berinisial SLT tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB […]

  • Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Dilarang BPOM Masih Beredar di Pasaran

    Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Dilarang BPOM Masih Beredar di Pasaran

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Dokter Detektif atau Doktif kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) terkait pemeriksaan terhadap Richard Lee atas laporan yang ia ajukan. Di hadapan awak media, Doktif melakukan aksi unboxing produk kecantikan milik Richard Lee yang disebut telah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perempuan bernama asli Samira itu […]

  • Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David bersama jajarannya membongkar clandestine lab ekstasi dan happy water di apartemen Cipinang, Jakarta Timur. Dua tersangka ditangkap, polisi sita bahan baku 16,6 kilogram. (Foto: RN/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polisi Bongkar Lab Ekstasi di Apartemen Basura

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium klandestin atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur. ‎Pengungkapan dilakukan Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap dua pria berinisial K (32) dan S […]

  • Sebanyak 583.178 tiket KA Lebaran 2026 di wilayah KAI Daop 1 Jakarta terjual. Okupansi tembus 56 persen, tanggal favorit 16-20 Maret hampir penuh. (Foto: RN/Tama)

    583 Ribu Tiket KA Lebaran Telah Terjual

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 terus bergerak naik. Hingga awal Maret, sebanyak 583.178 tiket telah dibeli masyarakat untuk periode keberangkatan 11 Maret hingga 1 April 2026. ‎Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan total kapasitas yang disiapkan untuk KA Jarak […]

expand_less