Breaking News
Trending Tags

Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penelantaran Keluarga

  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews – Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura berinisial MIL alias Mokris Lay dituntut enam bulan penjara dalam kasus penelataran rumah tangga.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (14/4).

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Syamsul Efendi saat membacakan tuntutan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes dengan dua hakim anggota yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam tuntutannya, JPU Syasul Efendi menyampaikan terdakwa MIL alias Mokris La telah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana penelantaran keluarga.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Syamsul.

Atas perbuatan tersebut, Syamsul pun selaku JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MIL selama 6 (enam) bulan (penjara), dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Kasus penelantaran istri dan anak yang dilakukan politisi Hanura tersebut dilaporkan oleh FAW alias Anggi yang adalah istri dari terdakwa Mokris Lay ke Polda NTT pada 2 Mopember 2023. Laporan tersebut itu diterima dengan nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025 lalu. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mokris Lay tidak pernah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Mokris Lay akhirnya ditahan Kejari Kota Kupang setelah penyidik Direktorat TPPO dan PPA Polda NTT melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada 28 Jamuari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara kasus tersebut sempat mandek selama hampir dua tahun sejak dilaporkan pada awal November 2023. Pasalnya MIL alias Mokris Lay ikut sebagai salah satu kontestan calon legislatif dari Partai Hanura.

Mokris pun terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Kota Lama dan Kota Raja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma menyampaikan kejaksaan berkomitme untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan hak asasi manusia.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (15/4) dengan agenda Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.(EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Terima 10 Kg Ganja di Pool Bus ALS Surabaya, Mahasiswa Asal Madina Ditangkap Bareskrim

    Terima 10 Kg Ganja di Pool Bus ALS Surabaya, Mahasiswa Asal Madina Ditangkap Bareskrim

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 kilogram ganja yang dikirimkan menggunakan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS). Dalam operasi penangkapan di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (24/7/2026), polisi meringkus Rahmat Fausan (27), warga asal Mandailing Natal (Madina), yang bertindak sebagai penerima sekaligus pemilik barang haram tersebut. Modus operandi penyelundupan […]

  • Jual Organ Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polres Padangsidimpuan

    Jual Organ Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polres Padangsidimpuan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Dua warga asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan saat berupaya menjual organ satwa dilindungi di kawasan Batunadua, Rabu (29/4/2026) malam. Kedua pria tersebut diringkus polisi beserta barang bukti berupa kulit harimau dahan dan sisik trenggiling yang rencananya dijual kepada pembeli di wilayah Kota Padangsidimpuan. Penangkapan itu […]

  • Sejumlah petinggi PPP dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan KTA dan dokumen internal partai. Laporan disebut berawal dari kejanggalan penerbitan kartu anggota. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Petinggi PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan Kadernya ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen serta Kartu Tanda Anggota (KTA) partai. ‎Laporan tersebut diajukan pada Jumat (12/6/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. ‎Kuasa hukum Ketua […]

  • Polda Metro Jaya membongkar home industri vape berisi narkotika MDMB-PINACA di Babelan, Bekasi. Sebanyak 63 cartridge sinte dan berbagai alat produksi diamankan. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Vape Sinte di Bekasi, 63 Cartridge Disita

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan atau home industry narkotika jenis MDMB-PINACA atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis dalam bentuk cartridge vape di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola rumah […]

  • Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras

    Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Minuman Keras

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pemusanahan ribuan liter minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian. Pemusnahan massal ribuan liter minuman keras tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4) pagi. Menurut Plh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Sajimin, minuman keras ilegal yang dimusnahkan tersebut sebanyal 6.381 liter. […]

  • Selebgram ZNM mengungkap dampak penggunaan Whip Pink atau gas tertawa N2O usai diperiksa Bareskrim Polri. Pengguna disebut mengalami pusing hingga kelumpuhan sementara. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Usai Diperiksa Bareskrim, ZNM Ungkap Efek Whip Pink hingga Kelumpuhan Sementara

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa selebgram berinisial ZNM terkait dugaan penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa yang dikenal dengan sebutan Whip Pink. Dalam pemeriksaan tersebut, ZNM membeberkan pengalaman serta dampak kesehatan yang dirasakan setelah menggunakan gas tersebut. ‎Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu […]

expand_less