Jual Organ Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polres Padangsidimpuan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat membeberkan pengungkapan kasus perdagangan kulit harimau dahan dan sisik trenggiling yang melibatkan warga Mandailing Natal (Madina). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan, ReportaseNews – Dua warga asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan saat berupaya menjual organ satwa dilindungi di kawasan Batunadua, Rabu (29/4/2026) malam.
Kedua pria tersebut diringkus polisi beserta barang bukti berupa kulit harimau dahan dan sisik trenggiling yang rencananya dijual kepada pembeli di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan dari pendatang yang membawa komoditas ilegal.
Anggota Satreskrim Polres Padangsidimpuan bergerak ke titik lokasi di Kelurahan Batunadua Jae sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka M (51) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan RS (20) yang merupakan pengangguran. Keduanya merupakan warga Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muarasipongi, Madina.
Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dahan lengkap dengan tulang-belulang dan tiga buah taring, serta satu kantong plastik berisi sisik trenggiling.
Pelaku M diduga sebagai otak utama yang menjerat langsung satwa tersebut di hutan sebelum membawa bagian tubuhnya ke Padangsidimpuan untuk dipasarkan melalui media sosial.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan terhadap satwa liar. Kapolres mengatakan para pelaku sengaja mencari pasar di luar kabupaten asal mereka untuk memutus jejak aktivitas perburuan ilegal yang mereka lakukan.
“Kedua tersangka yang merupakan warga Mandailing Natal ini kami tangkap saat menunggu calon pembeli di sekitar gerai ritel. Pelaku M berperan menjerat satwa tersebut. Sementara RS membantu menguliti hasilnya. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Kamis (30/4/2026).
Kedua warga Madin aitu terjerat Pasal 40A Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara paling rendah 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda berat. (Lily)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar