Breaking News
Trending Tags

Jual Organ Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polres Padangsidimpuan

  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padangsidimpuan, ReportaseNews – Dua warga asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan saat berupaya menjual organ satwa dilindungi di kawasan Batunadua, Rabu (29/4/2026) malam.

Kedua pria tersebut diringkus polisi beserta barang bukti berupa kulit harimau dahan dan sisik trenggiling yang rencananya dijual kepada pembeli di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan dari pendatang yang membawa komoditas ilegal.

Anggota Satreskrim Polres Padangsidimpuan bergerak ke titik lokasi di Kelurahan Batunadua Jae sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka M (51) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan RS (20) yang merupakan pengangguran. Keduanya merupakan warga Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muarasipongi, Madina.

Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dahan lengkap dengan tulang-belulang dan tiga buah taring, serta satu kantong plastik berisi sisik trenggiling.

Pelaku M diduga sebagai otak utama yang menjerat langsung satwa tersebut di hutan sebelum membawa bagian tubuhnya ke Padangsidimpuan untuk dipasarkan melalui media sosial.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan terhadap satwa liar. Kapolres mengatakan para pelaku sengaja mencari pasar di luar kabupaten asal mereka untuk memutus jejak aktivitas perburuan ilegal yang mereka lakukan.

“Kedua tersangka yang merupakan warga Mandailing Natal ini kami tangkap saat menunggu calon pembeli di sekitar gerai ritel. Pelaku M berperan menjerat satwa tersebut. Sementara RS membantu menguliti hasilnya. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Kamis (30/4/2026).

Kedua warga Madin aitu terjerat Pasal 40A Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara paling rendah 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda berat. (Lily)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Aiman Witjaksono batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Jokowi dan hanya mengirimkan keterangan tertulis melalui tim legal iNews. (Foto: RN/Tama)

    Aiman Batal Diperiksa, Kirim Keterangan Tertulis ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Jurnalis Aiman Witjaksono tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada Kamis (2/4/2026). Sebagai pengganti, ia menyampaikan keterangan tertulis melalui tim hukum iNews. ‎Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa dokumen tersebut berisi pandangan hukum terkait posisi Aiman sebagai pimpinan […]

  • SMK Ma’arif NU Paguyangan di Brebes menggelar kelulusan tanpa konvoi demi keselamatan siswa. Kebijakan ini mendapat dukungan orang tua. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Demi Keselamatan Siswa, SMK Ma’arif NU Paguyangan Larang Konvoi Kelulusan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Brebes, ReportaseNews — Tradisi konvoi dan perayaan kelulusan di jalan raya tak terlihat di SMK Ma’arif NU Paguyangan tahun ini. Sekolah memilih menggelar pengumuman kelulusan secara sederhana dan tertutup, dengan mengundang wali murid untuk mengambil hasil kelulusan secara langsung. ‎Langkah tersebut diambil sebagai upaya menghindari risiko kecelakaan dan perilaku berlebihan yang kerap terjadi saat momen […]

  • Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Kasus TPPO Cibitung Terungkap, Anak-anak Diduga Dipaksa Jadi LC Tamu Karaoke

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan kedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban […]

  • Korban yang diduga terjatuh dari kapal jukung di Sungai Musi, Palembang, ditemukan meninggal dunia di sekitar Jembatan Musi VI setelah dua hari pencarian Tim SAR Gabungan. (Foto: ReportaseNews/Don)

    Korban Jatuh di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews – Operasi pencarian terhadap Heriyanto (46), korban yang diduga terjatuh dari kapal jukung di Sungai Musi, Palembang, berakhir duka. Tim SAR Gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (20/7/2026) pagi di sekitar Jembatan Musi VI. ‎Korban ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB pada hari kedua operasi pencarian. Saat ditemukan, jasad Heriyanto mengapung […]

  • Kortas Tipikor Polri menaikkan status dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun dan diduga berkaitan dengan blackout di berbagai wilayah Indonesia. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Dugaan Korupsi Batu Bara untuk PLTU Diduga Jadi Pemicu Blackout Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengusut perkara lebih lanjut. ‎Status penyidikan ditetapkan pada 4 Juli 2026. Perkara […]

  • Analogi Futsal Bahlil Lahadalia Sebut Tak Ada ‘Pemain Cadangan’ di Golkar

    Analogi Futsal Bahlil Lahadalia Sebut Tak Ada ‘Pemain Cadangan’ di Golkar

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengadopsi filosofi permainan tim nasional futsal Indonesia untuk mendisiplinkan internal partainya. Dalam pembukaan Training of Trainers (ToT) Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jumat (6/2/2026), Bahlil menegaskan tidak akan ragu melakukan bongkar pasang kader di parlemen jika kinerja mereka dianggap tidak memuaskan. […]

expand_less