Viral Video Dugem di THM, Propam Polda Sumut Periksa AKBP HS
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang perwira menengah berinisial AKBP HS menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dirinya tengah berpesta di sebuah tempat hiburan malam (THM). Pemeriksaan ini respons institusi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba tersebut.
Dalam potongan video yang viral di berbagai platform media sosial pada Minggu (3/5/2026), AKBP HS terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam dan sedang asyik berjoget sembari memeluk seorang wanita di bawah iringan musik disko. Tidak hanya sang perwira, kepolisian juga mengamankan satu personel lainnya berinisial Brigadir NPL yang diduga berada di lokasi yang sama saat peristiwa tersebut berlangsung.
Polda Sumut saat ini memfokuskan penyelidikan pada integritas personel mengingat posisi AKBP HS yang bertugas di satuan pemberantasan narkotika. Meskipun telah diamankan untuk keperluan klarifikasi, pihak kepolisian mengonfirmasi kedua oknum tersebut belum dijebloskan ke dalam penempatan khusus (patsus), karena proses pemeriksaan awal masih berjalan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menegaskan, pimpinan tidak akan menoleransi anggota yang dapat mencoreng citra Polri di mata publik. Dia meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik guna mendalami latar belakang serta motif kehadiran para personel tersebut di tempat hiburan malam.
“Sudah kita periksa, kita amankan, tapi tidak kita patsus. Kita amankan untuk diperiksa terkait video itu. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap AKBP HS masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap motif serta konteks kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menjamin transparansi dan objektivitas menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Jika hasil sidang etik nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat atau penyalahgunaan wewenang, kata dia, Polda Sumut berkomitmen menjatuhkan sanksi disiplin yang sesuai dengan regulasi internal kepolisian.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ferry. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar