Polri Resmi Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya!
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial ketika menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga profesionalitas anggota sekaligus melindungi citra institusi di ruang publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penguatan etika bermedia sosial di kalangan anggota.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar pengawasan aktivitas personel di ruang digital, terutama saat bertugas di lapangan.
Selain itu, anggota Polri juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk penggunaan media sosial.
Johnny menegaskan, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada dalam koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan,” tegasnya.
“Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” imbuhnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar