Terungkap! Napi Lapas Malang Diduga Kendalikan Bisnis Ganja Lintas Provinsi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ganja yang diduga dikendalikan narapidana Lapas Kelas I Malang. Tiga tersangka ditangkap, dengan dugaan puluhan kali pengiriman sejak 2025. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Malang, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Malang. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Subdirektorat IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita satu paket ganja seberat 5.830 gram bruto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari temuan paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Banyuwangi, Jawa Timur.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti satu paket dalam kardus cokelat seberat 5.830 gram bruto di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur,” ujar Eko, Selasa (16/6/2026)
Setelah menemukan paket tersebut pada Kamis (11/6/2026), penyidik melakukan penyelidikan lanjutan dan menerapkan metode controlled delivery untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Hasilnya, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap CM di depan pos keamanan PT Energi Lautan Nusantara (ELN), Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Chandra diamankan saat mengambil kardus berisi ganja yang dikirim menggunakan identitas penerima perusahaan.
Dari pemeriksaan awal, CM mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah FM yang berada di Malang. Ia mengaku telah menerima tugas serupa sebanyak 17 kali dengan imbalan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap pengambilan paket.
“Chandra hanya diperintahkan oleh Firsandy untuk mengambil paket dan sejauh ini telah menerima paket sebanyak 17 kali tanpa mengetahui isi paket tersebut,” kata Eko.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Malang. Pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menangkap FM di kawasan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Hanya berselang 30 menit, penyidik juga mengamankan FCS di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan yang sama.
Berdasarkan hasil interogasi, FM diduga berperan sebagai perekrut kurir sekaligus pengatur distribusi barang. Sementara Fariz berperan sebagai pengelola keuangan jaringan serta kurir yang menerima dan mengirimkan narkotika kepada pembeli.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ABID yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang. Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas pengiriman ganja disebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026.
“Pengiriman narkotika seperti ini telah berlangsung kurang lebih satu tahun, dari 2025 hingga 2026, dengan puluhan kali pengiriman,” ujar Eko.
Menurut penyidik, ganja diduga dipasok oleh seseorang bernama Martin yang dikenal melalui media sosial. Barang kemudian dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Banyuwangi sebelum didistribusikan ke Malang dan sejumlah lokasi lain.
Dari hasil pendalaman, petugas menduga jaringan ini telah menjalankan sedikitnya 20 hingga 30 kali pengiriman dengan berat bervariasi antara dua kilogram hingga lima kilogram per paket. Salah satu tersangka bahkan mengakui pernah menerima paket ganja sebanyak 17 kali dengan berat sekitar lima kilogram per kiriman.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah telepon seluler, kartu ATM, dokumen identitas, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Bareskrim Polri juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah rekening perbankan dan akun dompet digital. Penyidik mengidentifikasi penggunaan rekening dari beberapa bank serta layanan pembayaran digital yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan hasil transaksi narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja lintas daerah tersebut. Barang bukti juga akan dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar