Menjadi Korban Penipuan, Penerjemah Kenegaraan Asal Korea Selatan Kesulitan Mencari Keadilan di Indonesia
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Penterjemah kenegaraan Korea Selatan, Hur Young Soon saat bertemu Presiden ke 7 Joko Widodo di Istana Negara. (foto. dok pribadi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Hur Young Soon, yang akrab disapa Ms Ayu, seorang penerjemah kenegaraan asal Korea Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar yang berkaitan dengan PT Corpus Prima Mandiri.
Ms Ayu merupakan salah satu dari lima warga negara Korea Selatan yang mengaku kehilangan dana investasi yang mereka tanamkan sejak 2020. Ia mengatakan hingga hampir tiga tahun berlalu, persoalan tersebut belum juga memperoleh kepastian hukum.
“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun tapi belum ada kejelasan. Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar Ms Ayu kepada wartawan di Jakarta.
Selama ini, Ms Ayu dikenal sebagai penerjemah profesional yang kerap mendampingi pejabat dan delegasi Korea Selatan dalam berbagai agenda resmi di Indonesia. Dalam salah satu kesempatan, ia juga bertugas sebagai penerjemah saat pejabat Korea Selatan melakukan pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo

Menurut Ms Ayu, dirinya bersama empat rekannya menginvestasikan dana dengan total mencapai Rp5,9 miliar ke PT Corpus Prima Mandiri. Dana tersebut, merupakan hasil kerja keras dan tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun bekerja di Indonesia.
“Kami bekerja keras dan menabung sedikit demi sedikit untuk bisa berinvestasi,” katanya.
Setelah perusahaan dinyatakan pailit, para investor disebut menerima penggantian berupa aset ruko. Karena berstatus warga negara asing, kepemilikan aset tersebut diatasnamakan kepada kuasa hukum mereka, Rusdy. Namun, pada November 2022, saat mendatangi lokasi ruko, para korban mendapati bangunan tersebut telah dipasangi stiker bertuliskan “Objek Ini Dalam Sita Umum” oleh Tim Kurator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Para korban mengaku baru mengetahui bahwa aset tersebut telah berstatus sita umum dan sebelumnya tidak pernah diberi informasi mengenai adanya persoalan hukum yang melekat pada ruko tersebut.
Korban kemudian mempertanyakan proses pengurusan dokumen oleh notaris karena notaris semestinya mengetahui status hukum aset yang sedang bermasalah.
“Saya curiga karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu,” ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, para korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke kepolisian dengan terlapor Krishtiono Gunarso. Para korban mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi para korban, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui status hukum aset sejak awal.
“Pengacara sudah melapor ke polisi dan mengaku sudah dipanggil dan diperiksa penyidik tetapi sampai saat ini tidak juga ada perkembangan. Saya juga pernah dipertemukan dengan terlapor tapi hanya diberi janji-janji dan tidak pernah terealisasi”, tambahnya.
Sementara dalam laporannya ke polisi, korban merasa tidak ada perkembangan dan sering hanya bolak-balik.
“Dalam pemeriksaan penyidik kami merasa penyidik justru lebih membela terlapor. Saya sedih hasil kerja yang saya kumpulkan selama 6 tahun mereka ambil. Saya hanya ingin tau seperti apa hukum atau undang-undang di Indonesia akan mengadili kasus seperti yang kami alami”, harap Ayu masih bisa mendapat keadilan. (RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar