Breaking News
Trending Tags

Polda Metro Jaya Sita 575 Ribu Obat Keras, Diduga Akan Dipasok Saat Demo

  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras golongan G yang diduga berkaitan dengan rencana pasokan tramadol menjelang aksi demonstrasi di Jakarta. Dalam penggerebekan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita 575.200 butir obat keras dari berbagai jenis.

‎Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan distribusi tramadol yang akan diedarkan menjelang unjuk rasa di Ibu Kota. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat keras.

‎Meski demikian, polisi belum memastikan aksi demonstrasi yang dimaksud maupun keterkaitan langsung obat-obatan tersebut dengan kegiatan unjuk rasa. Penyidik masih terus mendalami informasi tersebut bersamaan dengan pengembangan jaringan para pelaku.

‎Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita 575.200 butir obat keras yang terdiri atas tramadol, triheksifenidil, heximer, serta tablet putih berlogo Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp140.691.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan, buku catatan transaksi, dan tujuh unit telepon genggam.

‎Kanit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang.

‎”Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34),” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

‎Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan mencapai ratusan ribu butir dari berbagai jenis obat keras.

‎”Kemudian barang bukti yang berhasil kami amankan obat-obatan keras dalam daftar G seperti tramadol, triheksifenidil, heximer, dan juga tablet warna putih berlogo Y total berjumlah 575.200 butir. Kemudian kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan total berjumlah Rp140.691.000,” ujarnya.

‎Selain obat keras dan uang tunai, penyidik turut mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

‎”Kemudian barang bukti yang lainnya yang kami amankan buku catatan hasil penjualan dan juga tujuh unit handphone sebagai alat komunikasi. Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami terapkan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Denny.

‎Penyidik menduga kelima tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras berskala besar di Jakarta. Dugaan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat besar serta adanya catatan transaksi yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Jabar Tegaskan Tak Ada Ruang Spekulasi dalam Kasus Ririn, Hasil Forensik dan DNA Jadi Kunci Pembuktian

    Polda Jabar Tegaskan Tak Ada Ruang Spekulasi dalam Kasus Ririn, Hasil Forensik dan DNA Jadi Kunci Pembuktian

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Indramayu, ReportaseNews – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan berbasis pembuktian ilmiah dalam perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno. Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., usai mengikuti perkembangan Sidang Lanjutan ke-16 […]

  • Komang Ani, lansia 69 tahun, mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah melawan PT Paramount. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun. ‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan […]

  • Dara Arafah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel. Selebgram itu mengaku telah mengembalikan uang saku Rp10 juta kepada penyidik. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Usai Diperiksa Polda Metro, Dara Arafah Ungkap Uang Rp10 Juta dari Hanania

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Selebgram Dara Arafah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel, Jumat (12/6/2026). ‎Dara hadir didampingi kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Usai pemeriksaan, ia menegaskan kehadirannya bertujuan membantu penyidik mengungkap kasus yang diduga merugikan banyak jemaah. ‎”Ya alhamdulillah ya […]

  • Lapas Kelas II B Ngawi Terbakar Hebat, 302 Warga Binaan Aman

    Lapas Kelas II B Ngawi Terbakar Hebat, 302 Warga Binaan Aman

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Ngawi, ReportaseNews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Jl. M.H. Thamrin No 35 Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengalami kebakaran hebat, Jumat petang (14/08/2026). Dalam pada itu, petugas Lapas dan aparat keamanan setempat memastikan sebanyak 302 warga binaan Lapas dalam keadaan aman. Api diketahui pertama kali muncul dari sisi bangunan Aula Pertemuan Lapas, yang […]

  • Ilustrasi tangan terborgol. (Foto: RN/Chatgpt AI)

    Tersandung Kasus Sabu, Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    ‎Makassar, ReportaseNews – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang anggota berinisial N yang menjabat sebagai Kanit, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. ‎Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Zulham Efendy, membenarkan langkah penindakan terhadap dua personel tersebut. ‎”Iya […]

  • Ilustrasi bajak laut Somalia sedang melancarkan aksinya. (AFP via Getty Images)

    ‎Di Bawah Todongan Senjata, Kapten Kapal Asal Sulsel Disandera Bajak Laut Somalia

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Makassar, ReportaseNews – Seorang kapten kapal tanker asal Sulawesi Selatan, Ashari Samadikun (33), dilaporkan menjadi korban penyanderaan oleh perompak di perairan Somalia. Insiden tersebut terjadi saat ia memimpin kapal tanker Honour 25 berbendera Uni Emirat Arab pada 21 April 2026. ‎Informasi penyanderaan pertama kali diketahui dari istrinya, Santi Sanaya (26), yang menerima pesan suara dari […]

expand_less