Hendak Transaksi Ganja 1,2 Kg di Depok, Pria Ini Ditangkap Polda Metro Jaya
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan transaksi ganja seberat 1,2 kilogram di Cipayung, Depok. Seorang pria berinisial S.B. ditangkap polisi. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Depok, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram di wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SB (34). Ia diamankan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, ketika diduga hendak melakukan transaksi ganja.
Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika itu terlebih dahulu diterima polisi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SB di sekitar kawasan Pondok Terong, Cipayung, Depok.
Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua bungkus besar ganja. Masing-masing memiliki berat bruto 482 gram dan 497 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi kediaman SB di kawasan Pondok Terong. Hasil penggeledahan di rumah tersebut kembali menemukan barang bukti ganja.
”Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SB (34) wilayah Cipayung, Depok, dengan barang bukti berupa ganja seberat 1,2 kilogram,” kata Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Di rumah tersangka, polisi menemukan satu bungkus besar ganja dengan berat bruto 285 gram. Petugas turut mengamankan satu unit timbangan dan sebuah ember yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas ganja.
Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, total ganja yang disita mencapai 1,285 kilogram atau sekitar 1,2 kilogram.
SB bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar