Judi Online Raup Triliunan, 11 Tersangka Dibekuk Bareskrim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan 11 tersangka dan delapan DPO. Polisi membekukan dana hampir Rp52 miliar dan menyita 353 rekening. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus perjudian daring atau online (judol) yang memanfaatkan situs judi, media sosial, hingga rekening penampung untuk menjalankan operasinya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka dan memasukkan delapan orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menelusuri dan membekukan aliran dana hasil perjudian online dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara yang berkaitan dengan sejumlah situs judol, di antaranya 1XBET, AJ8 Keren, dan Empire88. Polisi juga menemukan aktivitas promosi situs judi melalui sejumlah akun media sosial, seperti Paris52, Hantam01, Manis36, dan Jariboss, serta modus spam komentar yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Pada kasus pertama, polisi menetapkan lima tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari mengelola transaksi, menyediakan rekening penampung, hingga mengatur keuangan perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan aktivitas perjudian.

Uang hasil sitaan dari para tersangka judi online. (Foto: ReportaseNews/Tama)
Nilai transaksi perjudian pada salah satu sistem pembayaran bahkan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Polisi turut membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan nilai hampir Rp52 miliar.
Sementara pada kasus kedua dan ketiga, penyidik mengungkap modus spam komentar di media sosial serta pengelolaan rekening penampung dana judol. Enam tersangka diamankan dalam dua perkara tersebut, sedangkan tujuh orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Salah satu tersangka disebut berperan sebagai leader operasional judi online di Indonesia. Perannya antara lain mengoordinasikan rekening ke luar negeri dan merekrut tenaga kerja untuk mendukung operasional perjudian.
Dari dua perkara tersebut, polisi menyita dan memblokir 42 rekening. Penyidik juga mengungkap omzet delapan situs judol yang mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan.
Direktur Reserse Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan modus perjudian online terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi untuk mempertahankan operasional sekaligus menyamarkan aliran dana.
“Konsep judi online yang sudah kami sampaikan dari awal itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan,” kata Adex dalam konferensi persnya, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, pelaku memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence, untuk membuat akun, mengelola sistem, hingga mempercepat perpindahan situs ketika akses sebelumnya diblokir.
“Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru,” ujarnya.
Selain berpindah domain dan membuat mirror site, pelaku juga menggunakan rekening nominee, e-wallet, serta aset kripto untuk melakukan layering dan menyamarkan aliran dana.
Hingga 2 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening. Polisi juga menyita 4.738 dolar Amerika Serikat dari satu rekening.
Polri menegaskan pemberantasan judi online dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses terhadap situs, penelusuran aset, serta pemutusan aliran dana. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, OJK, dan Bank Indonesia.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar