Kuasa Hukum Rizal Desak SPBU di Banyumas Turut Diproses: Jangan Hanya Konsumen yang Dipidana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews – Perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat Rizal Nabawi alias Rizal (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, memasuki tahapan persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Rizal, Djoko Susanto, menyoroti penerapan pidana terhadap kliennya yang disebut sebagai konsumen. Ia mempertanyakan mengapa pihak SPBU yang disebut menjadi tempat pembelian BBM bersubsidi tersebut hanya dikenai denda.
Menurut Djoko, perkara tersebut semestinya dilihat secara utuh dengan mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian pembelian dan penjualan BBM bersubsidi.
“Perbuatan pidana ini tidak akan bisa terjadi tanpa adanya hubungan atau kausalitas. Tidak mungkin seseorang terkena pidana tanpa adanya keterlibatan dari pihak SPBU,” tegas Djoko dalam persidangan, Senin (14/9/2026).
Ia meminta pihak SPBU turut diperiksa dan dihadirkan dalam proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara terang mekanisme penjualan BBM bersubsidi hingga dapat dibeli oleh terdakwa.
“Sebagai kuasa hukum, kami meminta kehadiran pihak SPBU supaya persoalan ini dapat dilihat secara utuh. Jangan hanya konsumen yang dipidana,” ujarnya.
Djoko juga menyoroti keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut adanya pemberian “atensi” dengan nilai antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Dalam persidangan, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah pihak, mulai dari tingkat kepolisian sektor, kepolisian resor, hingga instansi yang lebih tinggi.
Kuasa hukum menilai keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Terlebih, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara konsumen yang didakwa dengan pihak SPBU yang disebut melakukan penjualan BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai standar operasional prosedur atau SOP.
“Ini sebuah peristiwa yang muncul di permukaan, tetapi tanggung jawabnya kemudian dibebankan kepada seorang konsumen. Sementara sebagai produsen, dalam hal ini SPBU, yang menjual barang bersubsidi dan melanggar SOP, hanya dikenakan denda,” katanya.
Kuasa hukum juga menyebut pihak SPBU yang dikaitkan dengan penjualan BBM bersubsidi tersebut hanya dikenai denda sebesar Rp10.250.000. Fakta itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antara pihak yang membeli dan pihak yang menjual.
“Sudah terungkap dalam persidangan bahwa pihak SPBU yang menjual barang bersubsidi dan melanggar SOP hanya dikenakan denda Rp10.250.000,” ungkapnya.
Djoko menegaskan proses hukum semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap konsumen. Mekanisme penjualan BBM bersubsidi serta pihak-pihak yang terlibat perlu turut diperiksa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Perkara ini jangan hanya melihat siapa yang membeli. Harus dilihat juga siapa yang menjual dan bagaimana proses penjualannya,” pungkasnya.
Perkara Rizal selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan. Fakta, bukti, serta keterangan para saksi yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
(Kus)
- Penulis: Kus
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar