Eks Polisi Bongkar Skema Sabu 1 Kg Dituntut 17 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa Lain
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JPU Kejaksaan Negeri Binjai menuntut terdakwa Erina Sitapura 17 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Binjai, Senin (23/2/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Binjai, ReportaseNews – Sidang perkara narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram kembali digelar di PN Binjai, Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut), Senin (23/2/2026). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menuntut terdakwa Erina Sitapura, yang juga pecatan polisi, 17 tahun penjara.
Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, tetapi dia tetap dituntut dengan pidana 17 tahun penjara. Tuntutan terhadap Erina jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Sementara ketiga terdakwa lain masing-masing Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim dituntut dengan pidana 16 tahun penjara. Keempat terdakwa juga dituntut dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Paulus Meliala dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Senin (23/2/2026). Saat dikonfirmasi alasan menuntut Erina lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya pada Selasa (24/2/2026), Paulus tidak memberi jawaban.
Terhadap barang bukti berupa satu paper bag warna cokelat berisikan satu bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram, dua unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hijau, dan satu telepon genggam merek Itel warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi masing-masing BK 3922 TBX dan BK 4999 ATT serta satu mobil Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ, dirampas untuk negara.
Dalam persidangan, Jaksa Paulus menghadirkan saksi dua polisi yang melakukan penangkapan, masing-masing Suparman Siregar dan Ogi Bimo serta pemilik warung, Riki Mulyawan Saputra, yang dijadikan tempat penyerahan hingga penyimpanan barang bukti sabu tersebut.
Dalam tahap penyidikan polisi, Erina menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Kepada penyidik Polres Binjai, dia mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi lain yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, masing-masing berinisial Ipda JN, Aipda MS, dan Brigadir AH.
Peran masing-masing, Ipda JN yang diduga memberi perintah untuk menjual kristal putih itu. Sementara Aipda MS menunjukkan bahwa sabu diduga dari hasil tangkapan itu sudah dikuasai dan Brigadir AH yang menyerahkan barang haram tersebut, serta disimpan Erina di sebuah ruangan dekat warung Riki, tempat mereka ngumpul, daerah Jalan Bromo, Medan.
Erina juga mengungkapkan dalam persidangan adanya dugaan perintah dari Ipda JN.
Kasus Erina Sitapura dan kawan-kawan menyita perhatian, karena dugaan keterlibatan oknum lain terungkap dalam persidangan. Erina juga mengungkapkan itu kepada penyidik saat proses penyidikan.
Namun, jaksa yang mengadili perkara ini tidak mencantumkan nama oknum yang diduga terlibat tersebut dalam dakwaannya. Sebaliknya, jaksa tidak mau ambil pusing karena hanya fokus peristiwa penangkapan di Binjai.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut Ipda JN untuk menjual sabu satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.
Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan menjualkan sabu itu seharga Rp260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada terdakwa Ngatimin untuk menjualkan sabu itu sebesar Rp320 juta. Keuntungan Rp60 juta dibagi rata masing-masing menerima Rp15 juta untuk Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina, dan kurir yang mencari pembeli.
Brigadir AH yang diduga masih dinas di kesatuan yang sama juga menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.
Karena itu, Brigadir AH yang satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN, dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando Kepala Subdirektorat Kompol DP.
Adapun satu tim lengkapnya adalah Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit), dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.
Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sebelumnya dia bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (IRFAN/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar