Breaking News
Trending Tags

Polda Sumut Ungkap Kasus Live Streaming Pornografi Beromzet Rp5 Juta per Hari

  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung live streaming di media sosial.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara menjelaskan pengungkapan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas siaran langsung di media sosial yang terang-terangan bermuatan unsur pornografi.

Berbekal informasi mengenai siaran langsung melalui akun bernama “Koko BR” tersebut, tim Opsnal Ditres PPA dan PPO melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial NFR (28) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

“Personel juga menyita barang bukti berupa peralatan dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melakukan siaran langsung,” ujar Kombes Pol. Kristinatara di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (11/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, NFR bertindak sebagai pembawa acara yang memberikan tantangan khusus kepada sejumlah perempuan dewasa untuk bekerja sama melakukan tindakan bermuatan pornografi. Dari aktivitas ilegal ini, tersangka meraup keuntungan yang besar dalam hitungan hari berkat jumlah penonton yang melimpah.

“Berdasarkan hasil interogasi, pemilik akun tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta per hari dengan penonton berkisar 18.000 hingga 29.000,” kata Kristinatara.

Dia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi langkah kepolisian memberantas penyebaran konten pornografi demi melindungi anak-anak dari paparan digital yang merusak mental. Mengingat dunia digital yang terus berkembang pesat, pengawasan ketat di lingkungan keluarga menjadi penting.

Polda Sumut juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna penanganan kasus ini lebih lanjut.

“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak, serta membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, tersangka NFR mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Andi Gani Terpilih Lagi Jadi Presiden ASEAN TUC, Kapolri Berharap Kesejahteraan Buruh Meningkat

    Andi Gani Terpilih Lagi Jadi Presiden ASEAN TUC, Kapolri Berharap Kesejahteraan Buruh Meningkat

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea terpilih kembali secara aklamasi sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) dalam General Assembly 2026. Keberhasilan Andi Gani memimpin kembali organisasi buruh terbesar di Asia Tenggara ini mendapat apresiasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Gala Dinner di […]

  • Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus TPPU narkoba di Bima, termasuk eks Kapolres. Simak kronologi dan pernyataan resmi penyidik. (Kolase: ReportaseNews)

    Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Narkoba

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Salah satu yang ditetapkan adalah mantan Kapolres Bima Kota. ‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum aktif […]

  • SPPG Polres Malaka Layani  2700 Penerima Manfaat dari Pelajar hingga Ibu Hamil

    SPPG Polres Malaka Layani  2700 Penerima Manfaat dari Pelajar hingga Ibu Hamil

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur sudah mulai beroperasi memberikan pelayanan makanan bergizi gratis (MBG). Kapolres Malaka, AKBP. Riki Ganjar Gumilar mengatakan sejak dioperasikan pada 9 Februari 2026, SPPG Polres Malaka sudah melayani 2.704 penerima manfaat. “Dibuka pertama itu 9 Februari, dan jumlah penerima manfaat […]

  • Kemenhut Tertibkan 102 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Sumatera Utara

    Kemenhut Tertibkan 102 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Sumatera Utara

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memulai operasi penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026). Operasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Gakkum serta Direktorat Jenderal KSDAE ini bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem mangrove yang telah dialihfungsikan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut. Operasi besar […]

  • Kebakaran melanda permukiman padat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel dikerahkan untuk menjinakkan api. (Ist)

    Kebakaran Hebat Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kebakaran melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (1/6/2026) malam. Insiden tersebut memicu respons cepat dari petugas pemadam kebakaran yang mengerahkan puluhan armada ke lokasi. ‎Berdasarkan laporan Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, peristiwa itu pertama kali […]

  • Didzolimi Dituduh Obligor BLBI, Andri Tedjadharma Mengadu Minta Perlindungan Hukum Presiden Prabowo

    Didzolimi Dituduh Obligor BLBI, Andri Tedjadharma Mengadu Minta Perlindungan Hukum Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, menyampaikan surat permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan meminta perlindungan hukum, pemulihan nama baik, serta pengembalian aset yang disita oleh Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Andri menegaskan dirinya tidak […]

expand_less