Fadia Arafiq Tersangka, Perusahaan Keluarga Raup Rp46 Miliar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fatia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek pengadaan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka diumumkan KPK setelah mengungkap dugaan praktik pengondisian proyek outsourcing melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut PT RNB aktif menjadi penyedia jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
“PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa, yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, Fadia diduga menjadi pihak yang menikmati hasil dari operasional perusahaan tersebut. Ia disebut mengarahkan kepala dinas hingga pejabat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing.
“Para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’, sehingga hal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Asep.
KPK menduga intervensi dilakukan dengan meminta perangkat daerah menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal proses. Perusahaan kemudian menyesuaikan nilai penawaran dengan angka tersebut.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Asep.
Dalam kurun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat memperoleh proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Total nilai proyek mencapai Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga mengalir ke Fadia dan keluarganya.
KPK mengungkap Fadia menerima Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima Rp1,1 miliar. Uang juga disebut mengalir kepada orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar, serta dua anaknya dengan nilai miliaran rupiah.
Penyidik menemukan sebagian dana ditarik secara tunai hingga Rp3 miliar. Distribusi uang disebut diatur langsung oleh Fadia, termasuk melalui komunikasi dalam grup WhatsApp.
Meski sejumlah pihak turut diamankan dalam operasi penindakan di Semarang, Jawa Tengah, KPK menetapkan Fadia sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara ini. Ia ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar