Breaking News
Trending Tags

Tersangka Kecelakaan Tak Ditahan, Keluarga Korban Gugat Praperadilan Polres Madina

  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Panyabungan, ReportaseNews – Perjuangan mencari keadilan atas meninggalnya almarhumah Khoiriah Harahap dalam insiden kecelakaan maut kini berlanjut ke meja hijau. Abdul Azizul Hakim Siregar, anak kandung korban, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal (Madina).

Abdul Azizul Hakim Siregar menempuh jalur hukum itu sebagai bentuk protes keras atas sikap penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SH.

Gugatan praperadilan itu tidak hanya menyasar Polres Madina sebagai termohon utama, tetapi juga melibatkan Ditlantas Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri Madina sebagai pihak turut termohon.

Fokus utama gugatan itu adalah menguji tindakan penyidik yang dianggap menunda-nunda penahanan terhadap tersangka tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, kasus tersebut telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap terjadi pada 25 Oktober 2025 di Desa Sihepeng Lima, Madina. Diduga akibat kelalaian tersangka saat berkendara secara ugal-ugalan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Merujuk pada Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tersangka diancam pidana maksimal enam tahun penjara. Dengan ancaman tersebut, keluarga korban menilai seharusnya tersangka langsung ditahan.

Kekecewaan keluarga korban semakin memuncak setelah mengetahui penyidik menjadikan kondisi kesehatan tersangka—yang tidak menjalani rawat inap—sebagai alibi untuk tidak melakukan penahanan.

Abdul Azizul Hakim Siregar menolak segala bentuk perdamaian dengan pihak tersangka. Dia menilai perlakuan istimewa ini kontras dengan penegakan hukum di wilayah lain, seperti kasus serupa di Polres Padangsidimpuan pada Januari 2025, dimana para tersangka tetap ditahan meskipun ada upaya pemaafan dari keluarga korban.

Dalam dokumen gugatannya, Abdul Azizul menegaskan kebijakan penyidik ini telah melukai nurani keluarganya. “Keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan dan melukai rasa keadilan bagi keluarga kami yang kehilangan orangtua,” tegas Abdul Azizul dalam pernyataan resminya.

Melalui jalur praperadilan ini, pihak keluarga berharap hakim mengeluarkan perintah kepada Polres Madina agar segera melakukan penahanan fisik terhadap tersangka.

Bagi Abdul Azizul, langkah ini merupakan upaya terakhir untuk memastikan hukum tetap tegak tanpa pandang bulu, demi memberikan rasa keadilan yang tuntas bagi mendiang ibundanya. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Mantan Menag Yaqut Lawan KPK  Lewat Gugatan Praperadilan

    Mantan Menag Yaqut Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus […]

  • Info Terkini Aktivitas Vulkanik Gunung Sorik Marapi di Madina

    Info Terkini Aktivitas Vulkanik Gunung Sorik Marapi di Madina

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat terjadinya 22 kali gempa vulkanik dalam di Gunung Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sepanjang pengamatan Sabtu (4/4/2026) mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Gempa vulkanik dalam tersebut terekam dengan amplitudo antara 3 hingga 43 milimeter serta durasi […]

  • Jawab Kritik Aktivis Lingkungan, Ketua DPRD Madina Bantah Dukung Tambang Ilegal

    Jawab Kritik Aktivis Lingkungan, Ketua DPRD Madina Bantah Dukung Tambang Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews— Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) H. Erwin Efendi Lubis mengklarifikasi pernyataan Direktur Eksekutif Madina Green Institute Ridwandi Nasution yang menuding dirinya mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Erwin secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah mendukung tindakan ilegal, melainkan tengah menyoroti asas manfaat pertambangan bagi perekonomian masyarakat […]

  • Tok…! DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi

    Tok…! DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, […]

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. (FOTO: RN/RN-01)

    Polisi Telusuri Jejak Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Salemba

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle A6
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews— Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyelidikan kasus penyiraman cairan berbahaya di Salemba, Jakarta Pusat yang menyebabkan seorang korban mengalami luka bakar serius. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti dan fakta penyelidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep […]

  • Keluarga Nikita Mirzani Minta Keadilan TPPU

    Keluarga Nikita Mirzani Minta Keadilan TPPU

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Keluarga Nikita Mirzani meminta transparansi hukum setelah artis tersebut menerima vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan terbuka dan objektif agar publik dapat melihat fakta sebenarnya di persidangan. “Pihak keluarga prinsipnya menginginkan keadilan […]

expand_less