Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Penyetor Rp1,8 M ke Polisi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy di Pontianak. Ia diduga menyetor Rp1,8 miliar kepada eks pejabat Polres Bima Kota. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta ReportaseNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menyetorkan uang hasil peredaran narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
”Petugas bersama DPO Boy akan sampai di Lobi Bareskrim malam ini jam 21.00 WIB,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Menurut penyidik, Boy diduga menyalurkan uang hasil penjualan narkotika kepada Didik melalui perantara mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp20.400.000, empat kartu SIM XL, satu KTP atas nama Abdul Hamid, serta satu SIM milik tersangka.
Kronologi Penangkapan Boy
Eko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2026). Saat itu, petugas menerima laporan terkait keberadaan Boy di Pontianak, Kalimantan Barat.

Barang bukti milik Abdul Hamid alias Boy. (Foto: Bareskrim Polri)
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Sehari kemudian, Sabtu (7/3/2026), tim gabungan berangkat ke Pontianak untuk melakukan observasi dan pengintaian terhadap target.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa Boy berada di sebuah kamar di 9-Haan Guest House. Namun saat didatangi petugas, target sudah tidak berada di lokasi.
”Tim segera menuju ke lokasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata diketahui target sudah tidak ada di kamar tersebut,” ujar Eko.
Penyelidikan berlanjut hingga tim menemukan lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian Boy di Komplek Regata Paris, Pontianak Tenggara.
Sekitar pukul 19.10 WIB, tim melihat seorang saksi berinisial UKM keluar dari rumah yang diduga ditempati Boy. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa saksi bernama Wahyu Pamungkas, anak dari pemilik rumah bernama Hj Nurnaini. Polisi juga mendapat informasi bahwa Boy sempat tinggal di rumah tersebut sebelum berpindah lokasi.
Barang-barang milik tersangka diketahui telah dipindahkan oleh penghuni rumah atas perintah seseorang bernama Dedde Hananda melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi itu, tim bergerak menuju rumah Dedde Hananda di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik akhirnya menemukan Boy bersembunyi di sebuah gudang di samping rumah tersebut.
”Tim gabungan langsung menggeledah dan interogasi,” kata Eko.
Dari pemeriksaan awal, diketahui Boy berpindah dari rumah sebelumnya ke gudang tersebut dengan bantuan seorang karyawan gudang bernama Hengki Gunawan.
Sementara barang-barang milik Boy dipindahkan oleh pekerja lain bernama Dimas yang bekerja di usaha mebel milik Dedde Hananda.
”Kemudian Tim gabungan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Abdul Hamid alias Boy sebagai DPO. Pria kelahiran Bima, 31 Desember 1977 itu diduga pernah menyetor uang pengamanan kepada AKP Malaungi senilai Rp1,8 miliar. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar