Buron Interpol Inggris Ditangkap di Bali, Jaringan Terbongkar
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Buron Interpol asal Inggris, Steven Lyons, ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali. Polisi ungkap keterlibatan jaringan kejahatan lintas negara dan proses deportasi segera dilakukan. (Foto: RN/HO-Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, ReportaseNews – Aparat kepolisian Indonesia menangkap seorang warga negara Inggris bernama Steven Lyons (45) yang masuk daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Bali.
Tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi mengamankan Lyons di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah kedatangannya terdeteksi melalui sistem peringatan internasional.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pertukaran data intelijen lintas negara yang berlangsung cepat.
“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” kata Untung, Selasa (31/3/2026).
Lyons tercatat dalam Red Notice Interpol bernomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diburu dalam operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia.
Penyelidikan mengungkap Lyons diduga memimpin kelompok kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Jaringan tersebut disebut terlibat dalam pencucian uang serta peredaran narkotika lintas negara dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Operasi serentak di Eropa sehari sebelum penangkapan di Bali juga berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan. Sebanyak 33 orang ditangkap di Skotlandia dan 12 orang lainnya di Spanyol.
Lyons kemudian terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali. Informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya membuat petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian hingga penangkapan dapat dilakukan.
Untung menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.
Saat ini, otoritas Indonesia memutuskan untuk mendeportasi Lyons agar menjalani proses hukum di Eropa. Dua perwira dari Guardia Civil Spanyol juga telah tiba di Bali untuk membahas teknis pemulangan tersangka.
Proses koordinasi lintas negara terus dilakukan guna memastikan Lyons segera diserahkan kepada otoritas penegak hukum yang menangani kasusnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar