Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Dinas Pertanian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Binjai menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok. Kejari Binjai)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Binjai, ReportaseNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025, Selasa (31/3/2026).
Penetapan tersangka berinisial JW, AR, SH, dan DA tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus berdasarkan perolehan minimal dua alat bukti yang sah.
Kasintel Kejari Binjai Ronald Siagian mengatakan penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara secara internal. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA).
“Untuk tersangka JW, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar Ronald pada Selasa (31/3/2026) malam.
Pihak kejaksaan mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka JW selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026. Langkah ini untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek fiktif tersebut.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni AR, SH, dan DA dikenakan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 junto Pasal 12B, serta Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Namun, ketiganya belum bisa dijebloskan ke sel tahanan bersama JW, karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersebut.
“Tiga tersangka ini belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. AR diketahui beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka,” kata Ronald. (Irfan/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar