Breaking News
Trending Tags

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, 45 Adegan Diperagakan

  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

‎Proses rekonstruksi digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), dengan alasan keamanan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan kronologi sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.

‎Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka berinisial FTJ. Rekonstruksi dimulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.

‎Penyidik menyebut adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-21. Pada bagian ini, tersangka yang disebut sebagai suami siri korban memperagakan tindakan menyayat leher korban di dalam kamar kontrakan.

‎Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian. Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dan kondisi di lapangan.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan cucu Mpok Nori dengan 45 adegan. Polisi menyebut adegan krusial terjadi saat pelaku menyayat leher korban. (Foto: RN/HO-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan cucu Mpok Nori dengan 45 adegan. Polisi menyebut adegan krusial terjadi saat pelaku menyayat leher korban. (Foto: RN/HO-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

‎Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.

‎“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy, Minggu (5/4/2026).

‎Ia menambahkan, rekonstruksi berlangsung dengan total 45 adegan, termasuk bagian yang menggambarkan momen pembunuhan.

‎“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” katanya.

‎Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

‎“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar dia.

‎Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pelengkap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Bripda MS, tersangka penganiayaan terhadap siswa MTs hingga tewas di Tual, Maluku. (Foto: Ist)

    Kasus Siswa MTs di Tual Tewas, Bripda MS Jadi Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Tual, ReportaseNews — Penyidik Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) yang berujung kematian. ‎Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Usai statusnya dinaikkan, Bripda MS langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual. […]

  • Polisi gagalkan penyelundupan 6,2 kg ketamin senilai Rp18,7 miliar di Deli Serdang. Satu kurir ditangkap, barang diduga berasal dari Selat Malaka. (Ist)

    Ketamin Rp18,7 Miliar Disita Bareskrim Polri, Kurir Ditangkap di Deli Serdang

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 6,2 kilogram psikotropika jenis ketamin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp18,7 miliar. ‎Dalam operasi itu, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial AD. Penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku di Jalan Putra […]

  • BNN Ungkap Laboratorium Narkoba Rahasia Milik Jaringan Rusia di Bali

    BNN Ungkap Laboratorium Narkoba Rahasia Milik Jaringan Rusia di Bali

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Gianyar, ReportaseNews – Keamanan wilayah Bali kembali terusik oleh aktivitas jaringan narkoba internasional yang mencoba menanamkan akar produksinya di Pulau Dewata. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi, membongkar laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang dikendalikan dua warga negara Rusia di kawasan Gianyar. Operasi senyap yang berlangsung pada 5-6 Maret […]

  • Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

    Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Konflik panas antara pengusaha penyedia jasa internet (ISP) dengan insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut ke ranah hukum setelah aksi saling lapor mencuat ke publik. Ketegangan yang bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik berujung pada laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. […]

  • Kebijakan Baru, KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di Gerbong

    Kebijakan Baru, KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di Gerbong

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – KAI Commuter kembali memberlakukan kebijakan khusus yang mengizinkan para pengguna Commuter Line untuk berbuka puasa di dalam rangkaian kereta selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan itu sebagai bentuk apresiasi dan fasilitas bagi masyarakat yang masih terjebak dalam perjalanan saat azan magrib berkumandang. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi ribuan pekerja yang […]

  • Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas

    Keluarga Terdakwa Tambang Ilegal Ajibarang Berharap Vonis Bebas

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, menegaskan tidak ada satu pun keterangan saksi selama persidangan yang mampu membuktikan pelanggaran hukum oleh klien mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (1/4/2026). Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, […]

expand_less