Kasus Kripto Timothy Ronald Disorot, Korban Tuntut Pemeriksaan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret Timothy Ronald terus bergulir. Korban klaim kerugian hingga Rp400 miliar dan mendesak pemeriksaan segera. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Dugaan penipuan berkedok trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald memasuki babak baru. Kuasa hukum korban mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak penyidik segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Pengacara korban, Jajang, menyatakan proses hukum telah berjalan selama empat bulan. Ia menilai langkah penyidik sejauh ini berjalan sesuai prosedur, termasuk koordinasi lintas lembaga terkait.
”Saat ini proses sudah berjalan empat bulan di Polda Metro Jaya. Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang sejauh ini masih profesional. Pemeriksaan telah dilakukan ke berbagai instansi, seperti OJK, Kominfo, Bappebti, dan PPATK,” ujar Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya percepatan penanganan perkara. Menurut dia, pemanggilan terhadap terlapor harus segera dilakukan dalam waktu dekat.
”Dalam waktu satu minggu ke depan, harus ada pemanggilan resmi terhadap terlapor,” kata dia.
Jajang mengungkapkan jumlah korban dalam perkara ini mencapai ribuan orang. Kerugian yang telah terdata ditaksir ratusan miliar rupiah, dengan potensi lebih besar jika seluruh korban melapor.
”Kerugian yang sudah terdata saat ini mencapai sekitar Rp 300–400 miliar. Bahkan potensi kerugian yang belum tervalidasi bisa mencapai triliunan rupiah. Banyak korban yang belum berani bersuara karena takut atau merasa tidak akan menang,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti legalitas platform edukasi yang ditawarkan. Menurutnya, kelas Akademi Kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald tidak memiliki izin resmi maupun pengawasan lembaga berwenang.
”Terlapor tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban sesuai ketentuan OJK. Tanpa sertifikasi, nasihat atau arahan yang diberikan tidak memiliki standar etika dan berpotensi menyesatkan,” ucap Jajang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Younger. Ia mengaku tertarik terjun ke dunia kripto setelah melihat gaya hidup mewah yang ditampilkan sang influencer di media sosial.
”Si TR ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing, kaya dari kripto cepat, bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Itu yang membuat saya tergiur,” kata Younger, Selasa (13/1/2026).
Younger kemudian bergabung dalam program Akademi Kripto dengan membayar biaya keanggotaan hingga puluhan juta rupiah.
”Member-nya itu bukanlah harga murah. Saya beli awal Rp9 juta, lalu ditawari paket lifetime Rp39 juta. Total sekitar Rp50 juta lebih,” ujarnya.
Ia juga mengklaim adanya janji keuntungan tinggi yang disampaikan, bahkan disebut mencapai ratusan persen dari modal awal. Namun, alih-alih untung, Younger mengaku mengalami kerugian besar hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan pelapor.
”Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (12/1/2026).
Hingga kini, kasus dugaan penipuan trading kripto tersebut masih terus didalami. Polisi belum menetapkan tersangka dan membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring bertambahnya bukti dan keterangan saksi. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar