Polda Jambi Bongkar Sindikat Suntik Elpiji Subsidi di Tengah Kebun Sawit
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat memaparkan pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji subsidi. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jambi, ReportaseNews – Polda Jambi membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi yang disuntikkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga komersil di kawasan Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan ini dilakukan setelah polisi mengendus adanya manipulasi isi tabung gas yang merugikan masyarakat serta negara demi meraup keuntungan pribadi secara sistematis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari keluhan warga yang merasa isi tabung gas 12 kg yang mereka beli tidak sesuai dengan standar berat biasanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian para pelaku yang berada jauh di dalam area perkebunan sawit.
Aksi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam tersebut mengharuskan petugas berjalan kaki sejauh lima kilometer menembus medan perkebunan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap basah tiga pemuda berinisial RA (19), RS (22), dan MPS (23) yang sedang memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan peralatan khusus.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode pemanasan tabung agar gas memuai dan lebih mudah berpindah melalui pipa besi yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu tabung ukuran 12 kg diisi dengan modal empat setengah tabung gas subsidi. Sementara tabung 5,5 kg memerlukan dua tabung gas subsidi.
Polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, drum pemanas, hingga satu unit mobil bak terbuka sebagai barang bukti.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan peran ketiga pelaku telah terbagi secara terorganisir untuk memastikan rantai pengoplosan berjalan lancar dari proses penyuntikan hingga distribusi.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi praktik yang mengganggu stabilitas distribusi energi bagi masyarakat kecil ini.
“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung elpiji subsidi ke lokasi. Aksi pelaku jelas melanggar dan merugikan masyarakat serta negara,” ujar Taufik Nurmandia.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar. (Bud)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar